Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus untuk PNS Golongan Ini, Resmi dari Kemendikbud

- Jumat, 15 Juli 2022 | 18:32 WIB
Benarkah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS dengan katergori tertentu? Ini alasan Permendikbud dan besaran yang diterima.  (Suara.com)
Benarkah tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi PNS dengan katergori tertentu? Ini alasan Permendikbud dan besaran yang diterima. (Suara.com)

AYOBANDUNG.COM -- Kabar tunjangan sertifikasi guru dihapus pada tahun ajaran baru 2022 kian santer diberitakan. Benarkah kabar tersebut?

Hal tersebut rupanya cukup membuat kalangan guru menjadi harap-harap cemas. Pasalnya, tunjangan sertifikasi guru atau TPG yang diterima setiap triwulan ini sangat membantu para guru untuk memenuhi kehidupan hidup, serta menambah kualitas proses mengajar.

Tidak hanya PNS, tunjangan sertifikasi guru (TPG) ini juga diterima oleh guru Non PNS yang lolos dalam program sertifikasi guru.

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru 2022/2023? Ini Solusi dari Kemdikbud

Bila kabar tunjangan sertifikasi guru dihapus pada tahun ajaran baru 2022, lantas bagaimana pemerintah menjamin kesejahteraan profesi yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa tersebut?

Diketahui, pemberian tunjangan sertifikasi guru dihapus apabila guru PNS masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru, seperti yang tertuang pada Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Ini daftar kriteria guru PNS yang mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau TPG:

Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus saat Tahun Ajaran Baru? Ini 4 Alternatif dari Kemdikbud

(a) Menpunyai sertifikat pendidik.

(b) Berstatus guru ASN.

(c) Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

(d) Mempunyai nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.

(e) Melakukan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

(f) Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.

(g) Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X