Peluang Lolos CPNS 2022 dan PPPK Lebih Besar, Lengkapi Syarat dan Dokumen ini!

- Selasa, 12 Juli 2022 | 10:17 WIB
Peluang lolos CPNS dan PPPK 2022 serta syarat yang harus disiapkan ((pixabay))
Peluang lolos CPNS dan PPPK 2022 serta syarat yang harus disiapkan ((pixabay))
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Peluang lolos CPNS 2022 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengikuti pendaftaran di tahun ini lebih besar. 
 
Lengkapi syarat dan beberapa dokumen penting dapat bisa mengikuti CPNS 2022 dan PPPK
 
Pemerintah akan kembali membuka penerimaan PPPK dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 dengan 1 Juta formasi.
 
Dimana dari 1.086.128 formasi PPPK dan CPNS 2022, sebanyak 93.554 formasi dialokasikan untuk PPPK di tingkat Pemerintah Pusat.
 
Rincian formasi PPPK 2022 tingkat pemerintah pusat:
1. Guru: 45.000.
2. Dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000.
3. Dokter/Tenaga Kesehatan (Kemenkes): 3.000.
4. Jabatan teknis lainnya: 25.554.
 
Untuk formasi PPPK di tingkat daerah, Pemerintah mengalokasikan 942.257 formasi, dengan rincian:
1. Guru: 758.018.
2. Fungsional selain Guru: 184.239.
 
 
Sementara itu untuk CPNS 2022, Pemerintah hanya membuka formasi khusus untuk lulusan sekolah kedinasan, yakni sebanyak 8.941 orang.
 
Selanjutnya untuk CPNS dan PPPK di wilayah Papua dan Papua Barat sebanyak 41.376 orang.
 
Mengenai jadwal Pendaftaran PPPK dan CPNS 2022, pihak KemenPAN-RB belum mengumumkan kapan pendaftaran akan dibuka.
 
Berikut beberapa dokumen dan syarat berikut, agar peluang lolos semakin besar.
 
Dokumen untuk mendaftar CPNS 2022:
 
1. Scan pas foto berlatar merah dengan format jpeg/jpg maks 200 kb;
 
2. Scan Swafoto dengan format jpeg/jpg maks 200 kb;
 
3. Scan KTP format jpeg/jpg, maks 200 Kb;
 
4. Scan Surat Lamaran dengan format pdf maks 300 Kb;
 
5. Scan Ijazah dan Serdik/STR format pdf maksimal 800 Kb;
 
6. Scan Transkrip Nilai format pdf maksimal 500 Kb;
 
7. Scan Dokumen Pendukung lainnya format pdf maksimal 800 Kb
 
 
Persyaratan CPNS 2022:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Usia pelamar 18-35 tahun (usia maksimal 40 tahun, berlaku bagi posisi Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata
 
3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019)
 
3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun, atau lebih
 
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau atas permintaan sendiri/ dengan hormat sebagai PNS/prajurit TNI/ Kepolisian Negara RI
 
5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
 
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara RI
 
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis
 
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
 
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
 
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
 
11. Persyaratan lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang dilamar
 
 
Sedikit informasi proses pendaftaran dan seleksi perekrutan PPPK dan CPNS 2022 dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, objektif, adil, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta gratis, alias tidak dipungut biaya.
 
Tujuannya, agar ASN memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik dan mampu berperan sebagai perekat NKRI.
 
Demikian artikel mengenai peluang lolos CPNS dan PPPK lebih besar, serta syarat dan dokumen yang harus dilengkapi.***

Editor: Jinan Vania Barizky

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X