Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus saat Tahun Ajaran Baru Dimulai? Berikut Penjelasan Permendikbud

- Sabtu, 9 Juli 2022 | 14:45 WIB
Kurikulum Merdeka Belajar yang dimulai saat tahun ajaran baru membuat tunjangan sertifikasi guru dihapus? Ini penjelasan Permendikbud.  (Instagram Kemendikbud )
Kurikulum Merdeka Belajar yang dimulai saat tahun ajaran baru membuat tunjangan sertifikasi guru dihapus? Ini penjelasan Permendikbud. (Instagram Kemendikbud )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Belakangan ini beredar isu jika Kurikulum Merdeka Belajar yang dimulai saat tahun ajaran baru, akan membuat tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus termasuk tamsil (tambahan penghasilan). 

Alasannya karena pada Kurikulum Merdeka Belajar mengurangi jam tatap muka, dengan berkurangnya JP maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus karena tidak memenuhi syarat. 

Perlu dipahami, Kurikulum Merdeka Belajar akan membuat perubahan pada struktur mata pelajaran terutama jumlah jam tatap muka per pekan. 

Baca Juga: Sertifikasi Guru Terancam Akibat Jam Kurikulum Merdeka? Simak Pemaparan Kemdikbud Ini

Contoh untuk jenjang SMA, pendidikan agama yang sebelumnya 3 jam, namun pada tahun ajaran baru atau kurikulum Merdeka menjadi 2 Jam. 

Kemudian Bahasa Indonesia, pada kurikulum sebelumnya sebanyak 4 jam, berubah menjadi 3 jam per minggu. 

Kemudian pada mata pelajaran Matematika, yang tadinya 4 jam mengalami perubahan menjadi 3 jam per pekan, begitupun seterusnya. 

Dengan berkurangnya jam tatap muka, maka otomatis tidak memenuhi beban kerja 24 JP per minggu dan ini yang menjadi kekhawatiran guru didaerah. 

Baca Juga: TERBARU! Tunjangan Sertifikasi Guru Jadi Dihapus? Ini yang Jadi Penyebab dan Alasannya

Karena apabila kurang dari 24 JP akan berpengaruh pada info gtk (tidak valid) yang berdampak tunjangan sertifikasi guru dihapus

Termasuk dalam hal ini tamsil (tambahan penghasilan) dan tunjangan profesi guru

Dilansir dari channel YouTube Guru Abad 21, ini beberapa alasan kurikulum Merdeka tidak membuat tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus

Dalam keputusan Menteri Pendidikan nomor 56/M/2022 ada dua solusi yang diberikan menjawab keresahan tersebut.

1. Ketika jam tatap muka berkurang dan tidak memenuhi 24 JP per minggu, ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara 2 JP. 

Baca Juga: Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Bagi PNS Golongan Ini, Resmi dari Kemendikbud

Halaman:

Editor: Isabella Nilam Mentari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X