LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut ketentuan dan jadwal tunjangan sertifikasi guru 2022 cair terbaru untuk triwulan 2, 3, dan 4.
Tunjangan sertifikasi guru 2022 merupakan dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi.
Tunjangan sertifikasi guru 2022 diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
Baca Juga: Cara Cek BSU 2022, Rp 1 Juta Cair ke Rekening atau Belum? Akses Lewat HP Segera untuk Cari Nama Anda
Dalam peraturan tersebut mengatur tentang petunjuk teknis Pemberian Tunjangan Profesi guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Adapun Ketentuan tunjangan sertifikasi guru 2022 triwulan 2, 3, dan 4 sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik;
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan
mengajar;
Baca Juga: Intip Deretan 5 Film yang Tayang di Bioskop Juli 2022, Ada Thor: Love and Thunder!
6. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
Artikel Terkait
Selamat! TPG Triwulan 2 Cair Juli, Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang Diterima Setiap Golongan
Tunjangan Seritifikasi Guru Dihapus? Ternyata Segini Besaran yang Didapat
Tunjangan Sertifikasi Guru Non-PNS yang Wajib Kamu Tahu
Tunjangan Sertifikasi Guru: Sudah Cek Rekening? Ini Besaran dan Mekanisme Pembayarannya
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru? Kemdikbud Jelaskan Ini
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus bagi PNS Tertentu, Nama Anda Ada?
Selamat! Guru PNS dengan Kriteria Ini Pasti Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru 2022, Anda Termasuk?
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus saat Tahun Ajaran Baru? Ini 4 Alternatif dari Kemdikbud
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru 2022/2023? Ini Solusi dari Kemdikbud
Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Bagi PNS Golongan Ini, Resmi dari Kemendikbud