Jam Pelajaran Berkurang di Tahun Ajaran Baru Pengaruhi Sertifikasi Guru? Ini 4 Solusi dari Kemdikbud

- Kamis, 7 Juli 2022 | 15:44 WIB
Jam tatap muka dalam Kurikulum Merdeka Belajar pengaruhi tunjangan sertifikasi guru? Apakah tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru dihapus? (Twitter @Kemdikbud_RI)
Jam tatap muka dalam Kurikulum Merdeka Belajar pengaruhi tunjangan sertifikasi guru? Apakah tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi guru dihapus? (Twitter @Kemdikbud_RI)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kekhawatiran soal tunjangan sertifikasi guru dihapus saat tahun ajaran baru atau yang disebut Kurikulum Merdeka kian santer terdengar.

Kenapa? karena seperti diketahui pada tahun ajaran baru atau Kurikulum Merdeka Belajar ada beberapa mata pelajaran yang dikurangi jam pelajaran-nya. 

Contoh pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) pada mata pelajaran Agama, yang sebelumnya pada kurikulum 2013 3 jam pelajaran, namun berubah menjadi 2 jam pelajaran pada tahun ajaran baru.

Berikutnya ada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pada kurikulum 2013 memiliki 3 jam pelajaran kemudian di tahun ajaran baru berubah menjadi 2 jam pelajaran

Selanjutnya ada mata pelajaran Matematika pada kurikulum 2013 4 jam pelajaran, namun di tahun ajaran baru berkurang menjadi 3 jam pelajaran.

Baca Juga: Bagaimana Nasib tunjangan Sertifikasi Guru di Kurikulum Merdeka? Simak Penjelasan Kemendikbud di Sini

Seperti diketahui, salah satu syarat menerima tunjangan sertifikasi guru adalah memenuhi 24 jam pelajaran dalam satu pekan.

Dengan berkurangnya jam tatap muka, maka otomatis tidak memenuhi beban kerja 24 jam pelajaran per minggu dan ini yang menjadi kekhawatiran guru didaerah.

Karena apabila kurang dari 24 jam pelajaran akan berpengaruh pada info gtk (tidak valid) yang berdampak tunjangan sertifikasi guru dihapus.

Maka muncullah spekulasi jika tunjangan sertifikasi guru dihapus pada tahun ajaran baru, karena kurangnya jam pelajaran akan berpengaruh pada info gtk (tidak valid).

Namun jangan khawatir, karena Kemendikbud telah memberikan solusi atas kekhawatiran tersebut.

Baca Juga: Sertifikasi Guru 2022 Tahap 1-4 Terancam Hapus pada Kurikulum Merdeka? Tahun Ajaran Baru Akan dibayar?

Melansir dari channel YouTube Guru Abad 21, berikut 4 solusi yang diberikan Kemendikbud.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Republik Indonesia nomor 56/M/2022 menyebutkan bahwa.

Halaman:

Editor: Mutiara Rizka Maulina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X