LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Mengenai berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru di bulan Juli 2022 akan dibahas melalui artikel berikut ini.
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada bulan Juli akan mengalami perubahan.
Kabar iuran baru BPJS Kesehatan sudah beredar dari bulan Juni 2022 lalu yang membuat para peserta cukup kebingungan.
Maka dari itu bagi Anda yang belum mengetahui informasinya, simak penjelasan berapa iuran terbaru BPJS Kesehatan di bulan Juli ini.
Baca Juga: Henhen Ungkap Penyebab Dirinya Cepat Akrab dengan Pemain Asing Persib
Dilansir dari Suara.com, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran akan ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan PPU
Arif mengatakan, bahwa para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah:
- Sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja.
Artikel Terkait
Tingkatan Kelas BPJS Dihapus, Iuran Baru Berubah Jadi Segini?
Berapa Besaran Iuran BPJS Kesehatan? Simak Cara Ceknya di Sini
Cek Fakta Iuran BPJS Kesehatan yang Dihapus. Belum Ada Perubahan Besarannya, Pemerintah: Masih Uji Coba
Iuran Baru BPJS Kesehatan Lebih Tinggi? YLKI Imbau Pemerintah Tak Bebankan Masyarakat
Ini Alasan BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3 Pada Juli 2022, Berapa Iuran Barunya?
Tujuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Simak di Sini
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli 2022? Ini Ketentuan Presiden
Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus? Simak Alasan Lengkapnya Di Sini
Hari ini, BPJS Kesehatan Uji Coba KRIS, Iuran Naik?