Tunjangan Seritifikasi Guru Dihapus? Ternyata Segini Besaran yang Didapat

- Kamis, 7 Juli 2022 | 14:07 WIB
Simak informasi di bawah ini, mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru 2022, yang kabarnya dihapus (Pixabay)
Simak informasi di bawah ini, mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru 2022, yang kabarnya dihapus (Pixabay)

Simak informasi di bawah ini, mengenai besaran tunjangan sertifikasi guru 2022, yang kabarnya dihapus.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Memasuki bulan Juli, guru mendapatkan kabar baik mengenai Tunjangam Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 atau tunjangan sertifikasi 2022 yang telah cair di beberapa daerah.

Pemberian tunjangan sertifikasi guru PNS diantaranya untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan kesejahteraan guru di daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Akan tetapi, kabar cair TPG Triwulan 2 ini, dibarengi dengan isu mengenai tunjangan sertifikasi guru PNS yang dihapus.

Baca Juga: LIPUTAN FOTO: Pasar Hewan Kurban di Bandung Raya Jelang Idul Adha 2022

Lantas, benarkah tunjangan sertifikasi dihapus? mengenai hal tersebut, tunjangan akan dihapus jika ada guru PNS yang masuk ke kriteria daftar yang bukan penerima.

Kriteria guru PNS yang masuk dalam daftar bukan penerima ini, tertuang pada Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Permendikbud No. 4 Tahun 2022, berisi Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lebih jelasnya, seperti tertera pada pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai kewenangannya akan menghentikan pembayaran tunjangan sertifikasi jika guru PNS di Daerah:

1. Meninggal dunia

2. Telah mencapai batas usia pensiun

3. Melakukan pengunduran diri atas permintaan sendiri

4. Dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap

5. Mendapat tugas belajar

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Senin 25 September 2023 Turun Tipis

Senin, 25 September 2023 | 08:37 WIB
X