LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Sosial (Kemensos) secara resmi telah mencabut izin PUB ACT pada Selasa 5 Juli 2022 lalu.
Menteri Sosial Ad Interm Muhajir Effendi menyampaikan, jika pihaknya sangat responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Salah satunya, adalah dugaan penyelewangan dana umat oleh ACT.
Sebelumnya, Kemensos juga telah memanggil pengurus yayasan ACT guna melakukan klarifikasi atas kasus dugaan penyelewengan dana umat.
Kendati demikian, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku kaget dengan keputusan dari Kemensos yang mencabut izin PUB ACT.
Baca Juga: Sering Tampil Promosikan ACT, Akun Twitter Ustadz Hilmi Firdausi Panen Komentar Buruk
“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan ini,” kata Ibnu Khajar dilansir dari AyoIndonesia.com.
Ibnu Khajar menyebutkan pihaknnya telah memenuhi panggilan dari Kemensos untuk menyampaikan klarifikasi. Pada Rabu, Kemensos pun berencana mendatangkan tim pengawas.
“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” imbuhnya.
Tim legal Yayasan ACT, Andri menjelaskan terdapat tiga tahap dalam pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB). Hal tersebut mengacu pada Permensos RI No 8/2021 Pasal 27.
Artikel Terkait
Pemberian HGU Dinilai Kebablasan, Menteri Pertanian Soroti 12 Juta Hektar Lahan Sawit di Tengah Hutan
Ada 800 Ratus Ribu Dosis, Kementerian Pertanian Targetkan Vaksinasi Selesai Saat Idul Adha
Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Kemensos Cabut Izin PUB ACT, Fadli Zon: Seharusnya Jangan Otoriter!
Bagaimana Nasib tunjangan Sertifikasi Guru di Kurikulum Merdeka? Simak Penjelasan Kemendikbud di Sini
Selamat! TPG Triwulan 2 Cair Juli, Ini Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang Diterima Setiap Golongan
Presiden Jokowi Minta Kemnaker Cairkan BSU 2022 sebelum Idul Adha, Siap-Siap Rp1 Juta Masuk Rekening