LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kementerian Sosial, mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) atas adanya dugaan penyelewengan dana umat.
Tindakan yang ditempuh Menteri Sosial Ad Interim, Muhajir Effendi ini menuai pro dan kontra dari masyarakat.
Kendati dugaan penyelewengan dana umat tersebut mengejutkan dan melukai masyarakat. Namun, masyarakat juga berharap kemensos mengambil tindakan hukum yang pasti.
Anggota DPR RI, Fadli Zon melalui akun Twitter pribadinya, turut memberikan komentar atas pencabutan izin lembaga filantropi tersebut.
Baca Juga: Izin PUB Dicabut, Kantor ACT KBB-Cimahi Tetap Buka
Fadli Zon menilai, seharusnya Kemensos tidak berindak otoriter dalam mencabut izin lembaga penggalangan dana bencana maupun sosial tersebut.
"Seharusnya jangan otoriter main cabut izin ACT. Audit dan bawa ke ranah hukum, setidaknya ada usaha mencari keadilan," tulis Fadli Zon dalam cuitannya.
Fadli Zon menyarankan agar Kemensos tidak langsung mencabut izinnya. Melainkan melakukan usaha mencari keadilan dengan membawanya ke ranah hukum.
"Apakah ini ulah oknum atau sistemik? Jangan salahkan kalau logika ini dipakai pada oknum koruptor dana bansos di Kemensos," pungkasnya.
Artikel Terkait
Kolaborasi Lalamove dengan ACT Bandung dan DT Peduli Mengantarkan Daging Kurban pada Masyarakat yang Membutuhkan
ACT dan PWI Jabar Akan Berangkatkan Truk Kemanusiaan, Bantuan Ditunggu hingga Minggu 12 Desember 2021
Gaji Petinggi ACT jadi Sorotan, Kemenag Imbau Pengurus BAZNAZ dan LAZ Tak Sakiti Hati umat Islam
ACT Diduga Menyelewengkan Dana Umat, Forum Zakat: Bukan Bagian Organisasi Pengelola Zakat
Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Umat, Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT