LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pencairan gaji 13 2022 yang dilakukan bertahap mulai 1 Juli 2022 tidak akan dibayar bagi PNS yang saat ini kantongi masalah persyaratan penerima gaji ke-13 tahun ini.
Siapa saja yang kantongi masalah persyaratan penerima gaji 13 2022 yang cair pada bulan ini?
Diketahui, tidak semua PNS bisa menerima gaji 13 2022 yang cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Baca Juga: Link Cek BSU 2022 yang Cair dalam Waktu Dekat, Lengkap dengan Cara serta Ketentuannya
Akan tetapi yang terjadi sebaliknya, yang mana gaji ke-13 tersebut hanya diperuntukan bagi komponen PNS, TNI, dan Polri yang tidak mengantongi masalah tertentu.
Berdasarkan pada petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2022, inilah komponen yang akan menerima gaji tiga belas tahun anggaran 2022:
1. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
2. Wakil Menteri
3. Staf Khusus di lingkungan kementerian atau lembaga.
4. Hakim ad hoc diberikan sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Artikel Terkait
Gaji 13 Mulai Cair 1 Juli, Bagaimana dengan BSU 2022?
SP2D Gaji 13 Diterbitkan Hari ini 1 Juli 2022, Segera Cek Rekening dan Simak Ketentuannya di Sini!
Harapan Menkeu Atas Pembayaran Gaji 13 2022 Dimulai Hari ini 1 Juli 2022 Kepada PNS
Gaji 13 2022 Cair, Ini Jadwal Pencairan bagi ASN KBB dan Cimahi
Gaji 13 2022 Terbayar, Menkeu Sampaikan Ini ke PNS yang Menerima Pembayaran Gaji Ke-13
Gaji 13 PNS Cimahi Cair Hari Ini, Cek Rekening Segera
Cek Besaran Gaji 13 2022 PNS dan Pensiunan yang Cair Juli 2022, Sudah Masuk Rekening?