LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Belakangan ini beredar isu jika kurikulum Merdeka yang dimulai saat tahun ajaran baru, akan membuat tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus termasuk tamsil (tambahan penghasilan).
Alasannya karena pada kurikulum Merdeka mengurangi jam tatap muka, dengan berkurangnya JP maka secara otomatis tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan profesi guru dihapus karena tidak memenuhi syarat.
Perlu dipahami, Kurikulum Merdeka akan membuat perubahan pada struktur mata pelajaran terutama jumlah jam tatap muka per pekan.
Contoh untuk jenjang SMA, pendidikan agama yang sebelumnya 3 jam, namun pada tahun ajaran baru atau kurikulum Merdeka menjadi 2 Jam.
Kemudian Bahasa Indonesia, pada kurikulum sebelumnya sebanyak 4 jam, berubah menjadi 3 jam per minggu.
Kemudian pada mata pelajaran Matematika, yang tadinya 4 jam mengalami perubahan menjadi 3 jam per pekan, begitupun seterusnya.
Dengan berkurangnya jam tatap muka, maka otomatis tidak memenuhi beban kerja 24 JP per minggu dan ini yang menjadi kekhawatiran guru didaerah.
Baca Juga: Gaji Petinggi ACT jadi Sorotan, Kemenag Imbau Pengurus BAZNAZ dan LAZ Tak Sakiti Hati umat Islam
Artikel Terkait
Hore! Kurikulum Merdeka Tidak Membuat Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini 2 Alasannya
Kurikulum Merdeka Kurangi JP, Tunjangan Sertifikasi Guru Menjadi Soal dan Solusi Kemdikbud
Ketentuan dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Terbaru untuk Triwulan 2, 3, dan 4
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 akan Dihapus saat Tahun Ajaran Baru? CEK Faktanya di Sini!
Tunjangan dan Gaji Guru PPPK dan PNS Terbaru 2022/2023, Anggaran Lebih Besar?
Cek Mekanisme Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 di Sini
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus di Tahun Ajaran Baru? Ini Penjelasan Kemdikbud
6 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Dihapus, Anda Mengalami?
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus untuk PNS Kategori Ini, Anda Termasuk?