LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Berikut perubahan daftar peserta prioritas pada seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Pada seleksi CPNS dan PPPK 2022, tidak ada peserta prioritas kategori 1, 2 dan 3 tetapi hanya Prioritas 1 dan Prioritas 2.
Kabar perubahan daftar peserta prioritas seleksi CPNS dan PPPK 2022 mengacu Hasil Risalah Rakornas 2022 dalam rangka Pemenuhan Kuota PPPK 2022 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Walau Dihujat Netizen, Naturalisasi Jordi Amat Dilanjutkan untuk Timnas Indonesia
Sebelumnya, Pemerintah melalui PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022, menetapkan peserta prioritas pada seleksi PPPK 2022. Ada 3 kategori Peserta Prioritas pada seleksi PPPK tahun 2022.
Pelamar atau peserta prioritas tidak lagi mengikuti tes seleksi CPNS dan PPPK 2022 tapi langsung pemberkasan.
Mereka adalah Peserta Seleksi CPNS tahun 2021 yang telah lulus passing grade
Namun usai Rakornas, terjadi perubahan daftar peserta prioritas seleksi CPNS dan PPPK 2022.
Hasil risalah Rakornas menegaskan peserta prioritas hanya akan ada prioritas 1 dan 2. Dimana prioritas 1 diisi guru yang sudah lulus passing grade, guru tenaga honorer K2 (THK-II ), guru honorer sekolah negeri, guru sekolah swasta dan lulusan PPG.
Artikel Terkait
Gaji ke 13 2022 Cair Ditunda Agustus? Ini Alasannya, PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS dan Pensiunan Harus Tahu
Beda Gaji 13 2022 CPNS, PNS, dan PPPK yang Harus Anda Tahu
H-3 Pencairan Gaji 13 2022 PNS, PPPK, dan CPNS Siap-Siap Cek Rekening
Siap-siap! Pemerintah Bakal Rekrut 1 Juta ASN, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2022
Selamat! 1 Juta Eks Honorer akan Diangkat Jadi ASN, Cek Jadwal Rekrut CPNS dan PPPK 2022
Siap-siap! Daftar CPNS PPPK 2022 Bakal Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Ini Dia Daftar Prioritas Terbaru Seleksi PPPK 2022 dan PNS atau ASN untuk CPNS
Formasi CPNS dan PPPK 2022, Simak Cara Daftar dan Siapkan Dokumennya dari Sekarang!
Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Simak Tahapan Lengkapnya