LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini, gaji 13 2022 sudah terbayar, Menkeu pun sampaikan pesan kepada PNS yang menerima pembayaran gaji ke-13 tahun 2022.
Tentu gaji 13 2022 dinantikan, setelah pencairan Tunjangan Hari Raya pada bulan April lalu, kini telah terbayarkan semuanya.
Pasalnya, Menteri Keuangan telah menyampaikan jadwal resmi pencairan gaji 13 2022 yang dimulai 1 Juli 2022 secara bertahap.
Dalam keterangannya tersebut, Menkeu sempat menyampaikan pesan penting kepada PNS, TNI, dan Anggota Polri terkait pencairan gaji ke-13 tahun anggaran 2022.
Pernyataan itu merupakan sebuah harapan dari Menkeu terhadap mereka.
Pemberian gaji ke-13 2022 memiliki dasar berdampak luas yang merupakan salah satu wujud penghargaan atas kontribusi serta pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani situasi yang sulit, yakni pandemi.
Begitu banyak hal yang telah dilakukan oleh para ASN selama berperang melawan situasi yang sulit dalam kurun waktu dua tahun.
Kegiatan mereka adalah meliputi berbagai macam bentuk pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun risikonya.
Baca Juga: Ketagihan Nonton Drama Korea sampai Sulit Mengatur Waktu? Simak Tips Mengatasinya
Artikel Terkait
Honorer Dihapus Namun Menjadi Prioritas Rekrutmen PNS dan PPPK 2022, Simak Formasinya di Sini
Ada 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Simak Daftarnya Di Sini
Satu Tujuan, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Siap Dukung Penuh KTT Y20 Indonesia 2022
Ketentuan dan Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 Terbaru untuk Triwulan 2, 3, dan 4
PKH Tahap 3 2022 Cair Besok? Cek Bansos Lewat HP secara Online dan Siapkan KTP, Ayo Ikuti Caranya di Sini
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 35, Cek Prediksi Tanggal dan Cara Daftarnya di Sini!
Formasi CPNS dan PPPK 2022, Simak Cara Daftar dan Siapkan Dokumennya dari Sekarang!
Tunjangan Sertifikasi Guru 2022 akan Dihapus saat Tahun Ajaran Baru? CEK Faktanya di Sini!
Kapan PKH Tahap 3 Tahun 2022 Cair? Cek Penerima dan Informasi Selengkapnya di Sini!
Tunjangan dan Gaji Guru PPPK dan PNS Terbaru 2022/2023, Anggaran Lebih Besar?