LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Dengan adanya program BPJS Kesehatan, Masyarakat sangat terbantu dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Namun, seperti asuransi kesehatan lannya, program BPJS Kesehatan ini juga tak serta merta membiayai seluruh jenis penyakit.
Lalu penyakit apa saja yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
Mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Daftar Penyakit yang tidak ditanggng BPJS Kesehatan:
1. Perataan gigi seperti behel.
2. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
3. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
Artikel Terkait
Tujuan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus, Simak di Sini
BSU 2022 Cair Besok? Resmi! ini Kata Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Tanda BSU 2022 Akan Cair, Catat! Pernyataan Kemnaker Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Bulan Juli 2022? Ini Ketentuan Presiden
Mengapa Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Dihapus? Simak Alasan Lengkapnya Di Sini
BSU 2022 Cair Awal Juli? Ini Pernyataan Menaker Ida Fauziyah soal Update BSU BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2022 Cair Besok? Cek Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan ke Rekening Penerima
BSU 2022 Cair Hari ini? Resmi! ini Kata Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Kenapa Kelas BPJS Kesehatan Dihapus? Kapan KRIS Berlaku? Ini Penjelasan Pemerintah