LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, Pemerintah telah membuka kembali rekrutmen atau pendaftaran CPNS 2022 dan PPPK 2022.
Seleksi Pelaksanaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2022 akan segera berlangsung.
Melansir dari akun Instagram resmi @cpnsindonesia.id, jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dibutuhkan diatas 1 juta.
Baca Juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Rekrut 1 Juta ASN, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2022
Dari jumlah kebutuhan lebih dari 1 juta formasi CPNS dan PPPK 2022. Pemerintah pusat mendapat alokasi 93.554, dengan rincian 45.000 untuk PPPK guru, 25.554 untuk jabatan teknis lain, 20.000 untuk formasi dosen (Kemdikbud dan Kemenag), dan 3.000 untuk formasi dokter dan tenaga kesehatan di bawah Kemenkes.
Sedangkan untuk pemerintah daerah mendapat alokasi 942.257 orang, dengan rincian 758.018 untuk PPPK guru dan 184.239 PPPK fungsional posisi non guru.
Sementara itu, khusus untuk lowongan CPNS, pemerintah hanya membuka sebanyak 8.941 orang khusus sekolah kedinasan, namun belum diketahui lebih lanjut bagaimana detail pembagian nya.
Baca Juga: Selamat! 1 Juta Eks Honorer akan Diangkat Jadi ASN, Cek Jadwal Rekrut CPNS dan PPPK 2022
Sambil menunggu jadwal resmi pembukaan CPNS 2022 diumumkan, penting bagi Anda mempersiapkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut rangkuman persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk melamar CPNS 2022.
Artikel Terkait
CPNS Mengundurkan Diri, Siap-Siap di Denda Hingga Rp100 Juta
Jadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Daftar Besaran Gaji PNS
Sanksi Denda CPNS Mengundurkan Diri: Dilarang Melamar dan Bayar Hingga Rp100 Juta
Info Terkini Besaran Gaji ke 13 2022 PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS dan Pensiunan, Kapan Cair?
Klarifikasi Salah Satu CPNS yang Mengundurkan Diri, Salah Satunya Suami Tak Mengizinkan
Beda Gaji 13 2022 CPNS, PNS, dan PPPK yang Harus Anda Tahu
Siap-siap! Pemerintah Bakal Rekrut 1 Juta ASN, Ini Formasi CPNS dan PPPK 2022
Selamat! 1 Juta Eks Honorer akan Diangkat Jadi ASN, Cek Jadwal Rekrut CPNS dan PPPK 2022