Harapan Menkeu Atas Pembayaran Gaji 13 2022 Dimulai Hari ini 1 Juli 2022 Kepada PNS

- Jumat, 1 Juli 2022 | 10:12 WIB
Harapan Menkeu atas pembayaran Gaji 13 2022 yang dimulai pada hari ini Jumat 1 Juli 2022 (Suara.com)
Harapan Menkeu atas pembayaran Gaji 13 2022 yang dimulai pada hari ini Jumat 1 Juli 2022 (Suara.com)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut harapan Menkeu atas pembayaran Gaji 13 2022 yang dimulai pada hari ini Jumat 1 Juli 2022.

Tentunya ada sebuah harapan dari Menteri Kemenkeu atas terbayarnya Gaji 13 2022 kepada PNS di tahun ajaran yang baru ini.

Sebab oleh karena pandemi dan juga penjadwalan waktu pencairan gaji 13 2022 yang begitu lama, Menkeu pun tidak lupa menyampaikan harapannya atas pemanfaatan dan gaji yang akan didapatkan oleh para penerimanya.

Tentunya, pemberian gaji ke-13 memiliki dasar pemikiran yang luas yang mana ini merupakan salah satu wujud penghargaan atas kontribusi serta pengabdian aparatur negara dan para pensiunan di dalam menangani situasi yang sulit, yakni pandemi.

Baca Juga: Simak 6 Wilayah di Jawa Barat yang Masuk tahap Terakhir Analog Switch Off 2 November 2022

Begitu banyak hal yang telah dilakukan oleh para ASN selama berperang melawan situasi yang sulit dalam kurun waktu dua tahun yang mana kegiatannya adalah meliputi berbagai macam bentuk pelayanan masyarakat dan tugas-tugas yang tetap dijalankan apapun resikonya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada 28 Juni 2022 lalu menyampaikan besar harapannya atas pemanfaatan gaji tiga belas yang diterima oleh para ASN dinas tahun ajaran baru mendatang.

Adapun yang menjadi harapan Menkeu atas pembayaran Gaji 13 2022 yang dimulai pada hari ini Jumat 1 Juli 2022, yaitu bisa meningkatkan pemulihan ekonomi dan peningkatan jumlah beli masyarakat dalam tahun ajaran baru mendatang.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menkeu pada konferensi pers, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Arafah dan Tarwiyah: Arab, Latin dan Artinya Lengkap dengan Jadwal Puasa Idul Adha 2022

Menteri yang menjadi pengelola uang negara itu pun mengatakan bahwa untuk komponen gaji tiga belas akan diberikan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan melekat tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural fungsional atau tunjangan jabatan secara umum.

Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Dari komponen tersebutlah terdapat perbedaan yang muncul jika dibandingkan dengan gaji ke-13 dalam dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2021 dan 2020.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X