LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira bagi para PNS dan Pensiunan 2022 penerima gaji 13, karena hari ini pemerintah akan mencairkan gaji 13 2022.
Tahun ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memberi tambahan gaji 13, sebesar 50 persen dari Tukin atau Tunjangan Kinerja.
Di mana hal tersebut, merupakan kompensasi dari pemerintah kepada para ASN atau PNS yang tetap aktif bekerja dan membangun ekonomi secara nasional.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini Penjelasan Kemdikbud
Berikut adalah besaran gaji 13 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara, pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya disetarakan dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
Artikel Terkait
H-3 Pencairan Gaji 13 2022 PNS, PPPK, dan CPNS Siap-Siap Cek Rekening
Gaji 13 Tahun 2022 Beda dari Tahun 2020 dan 2021, Akan Cair Bertahap Awal Juli Nanti
PNS Bermasalah Tak Terima Gaji 13 2022? Simak Daftarnya Di Sini
Daftar PNS yang Dapat Rp35,5 Triliun dari Dana untuk Gaji 13 2022, Siapa Saja Mereka?
Perbedaan Besaran Gaji 13 2022 Terbaru PNS, Pensiunan dan Janda Duda PNS
Siap-Siap Gaji 13 2022 ASN Cair, Tukin ASN Ini Mencapai 112 Juta?
Gaji 13 2022 Mulai Cair Besok, Simak Proses Pencairan Hingga Masuk ke Rekening Bank Penerima