LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Gaji 13 2022 mulai cair besok Jumat, 1 Juli 2022. Simak proses pencairannya hingga masuk ke rekening bank penerima.
Kabar mengenai pencairan gaji 13 2022 akhirnya menemukan titik terang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan akan dilakukan mulai 1 Juli 2022.
"Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketigabelas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Adapun PP Nomor 16 Tahun 2022 yaitu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung, Betah Lihat Pemandangan dari Puncak Ketinggian
Pemberian gaji 13 2022 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Adapun besaran gaji 13 2022 akan diberikan kepada penerima sama dengan jumlah THR 2022.
Sebelumnya, pemerintah telah menganggarkan Rp34 triliun untuk pemberian THR dan gaji 13 2022 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan juga pensiunan.
Adapun rinciannya yaitu Melalui K.L Rp10,3 triliun diberikan pada ASN pusat, TNI dan juga Polri.
Artikel Terkait
Sebentar Lagi, Cek Besaran Gaji 13 2022 Pensiunan PNS yang Cair 1 Juli
Tunjangan 50 Persen Gaji 13 2022 Batal Cair? Berikut Aturan Resmi Pencairan Gaji Ketiga Belas
Besaran Gaji 13 2022: PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Beda? Cek di Sini
Berapa Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS Janda dan Duda? Simak Selengkapnya di Sini!
H-3 Pencairan Gaji 13 2022 PNS, PPPK, dan CPNS Siap-Siap Cek Rekening
Gaji 13 Tahun 2022 Beda dari Tahun 2020 dan 2021, Akan Cair Bertahap Awal Juli Nanti
PNS Bermasalah Tak Terima Gaji 13 2022? Simak Daftarnya Di Sini
Daftar PNS yang Dapat Rp35,5 Triliun dari Dana untuk Gaji 13 2022, Siapa Saja Mereka?
Perbedaan Besaran Gaji 13 2022 Terbaru PNS, Pensiunan dan Janda Duda PNS
Siap-Siap Gaji 13 2022 ASN Cair, Tukin ASN Ini Mencapai 112 Juta?