Tanda BSU 2022 Akan Cair, Catat! Pernyataan Kemnaker Soal BSU BPJS Ketenagakerjaan

- Rabu, 29 Juni 2022 | 20:00 WIB
Berikut ini pembahasan tanda BSU 2022 atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan cair, berdasarkan informasi dari Kemnaker. (Pexels/Robert Lens)
Berikut ini pembahasan tanda BSU 2022 atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan cair, berdasarkan informasi dari Kemnaker. (Pexels/Robert Lens)

Berikut ini pembahasan tanda BSU 2022 atau BSU BPJS Ketenagakerjaan akan cair, berdasarkan informasi dari Kemnaker.

LENGKONG.AYOBANDUNG.COM — Di bawah ini merupakan infromasi dan pembahasan dari Kemnaker mengenai BSU 2022 atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair.

Geliat pembahasan kapan cair dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sampai saat ini belum berakhir.

Para penerima BSU 2022 bertanya-tanya kapan waktu pasti dana bantuan akan cair dan dikirim ke rekening masing-masing.

Dana bantuan BSU 2022 tentunya merupakan hal yang berarti bagi para penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang sedang membutuhkan.

Terkait bantuan BSU 2022 ini, pemerintah telah menyiapkan dana senilai Rp 8,8 triliun untuk disalurkan kepada para penerima.

Dana bantuan nantinya akan diberikan atau disalurkan kepada 8,8 juta pekerja yang telah masuk dalam kriteria penerima.

BSU 2022 sampai saat ini tidak diketahui kabar pasti, tanggal, maupun waktunya akan cair ke rekening penerima.

Akan tetapi, akhir-akhir ini didapati kabar terbaru yang datang dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengenai kapan BSU 2022 akan cair.

Informasi terbaru tersebut adalah mengenai Menaker Ida Fauziyah yang memberikan sebuah pesan tentang kapan cair dana BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Ida Fauziyah memberikan pesan, “FYI… (sebagai informasi) kalau seluruh tahapan mulai dari aturan dan data sudah siap, kami segera salurkan,” katanya.

Baca Juga: Saat BSU 2022 Cair, Rp1 Juta Dikirim ke 5 Rekening ini, Sudah Punya?

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa dana bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan cair.

Terkait dengan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, menurut pemerintah melalui Kemnaker dari laman kemnaker.go. id.

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X