Di bawah ini adalah informasi dan pembahasan cara daftar BBM subsidi Pertalite melalui myPertamina.
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Berikut ini adalah pembahasan cara daftar BBM subsidi Pertalite melalui myPertamina.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan energi, pemerintah melalui Pertamina mengatur penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Solar, melalui Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Penyaluran BBM subsidi ini memiliki aturan mengenai segmen penerima atau jumlah kuota penerima Pertalite dan Solar.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus? Ini Penjelasan Kemdikbud
Penyaluran BBM subsidi Pertalite dirasa terlalu luas penggunaannya, hal ini menyebabkan konsumen yang tidak berhak mendapatkan turut mengkonsumsinya.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi itu ada aturannya, baik dari segi jumlah kuota dan segmentasi penggunanya. Saat ini segmen solar subsidi telah diatur namun tidak dengan Pertalite” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dilansir bumn.go.id.
Ia menambahkan “Segmen Pertalite penggunanya luas, sebagai badan usaha yang menjual, Pertamina harus patuh, tepat sasaran dan kuota dalam penyaluran BBM subsidi pemerintah,” tambahnya.
Di bawah ini akan dijelaskan cara daftar BBM subsidi Pertalite, agar dapat menerima BBM subsidi dari pemerintah.
Artikel Terkait
HLKI Jabar: Bayar Pertalite via Aplikasi MyPertamina Adalah Pemaksaan
Pertamina: Pembelian BBM Bersubsidi via Aplikasi MyPertamina Tetap Bisa Bayar Tunai
Pembelian BBM Bersubsidi Wajib di Aplikasi MyPertamina, Ini Daftar Wilayah di Jabar yang Akan Gelar Uji Coba
Penggunaan MyPertamina Akan Diujicoba Awal Juli, Wakil Ketua DPR Minta Perhatikan Hal Ini
Link Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite dan Solar Tanpa Aplikasi, TINGGAL KLIK!
Mudah! Ini Cara Daftar BBM Subsidi di MyPertamina, Cuma Butuh KTP dan STNK
Cara Membeli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Daftar Tanpa Aplikasi