LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut artikel terkait perbedaan besaran gaji 13 2022 antara PNS, Pensiunan PNS dan Janda/duda PNS.
Dalam hitungan hari, para PNS, pensiunan PNS, serta Janda atau duda PNS yang meninggal akan menerima gaji 13 yang cair pada 1 Juli mendatang.
Tentunya ini merupakan kabar baik bagi mereka, karena akan menerima gaji 13 2022 yang telah menjadi hak, dan diyakini dapat membantu dalam pemenuhan perekonomian.
Aturan pemberian gaji PNS, pensiuanan PNS, serta janda dan duda ini telah tertuang dalam peraturan pemerintah No.18, Tahun 2019, tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.
Baca Juga: PNS Bermasalah Tak Terima Gaji 13 2022? Simak Daftarnya Di Sini
Besaran gaji 13 2022 yang diterima oleh para PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besaran atau jumlahnya tergantung dari masa kelas dan jabatan yang dipegang.
Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa kerjanya, bakal menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang akan diberikan setiap bulan.
Mekanisme pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen.
Besaran gaji 13 ini dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, Tunjangan umum, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.
Artikel Terkait
Sebentar Lagi, Cek Besaran Gaji 13 2022 Pensiunan PNS yang Cair 1 Juli
Gaji 13 2022 Batal Cair Jika SP2D Tidak Jadi Diterbitkan, Begini Tahap Persiapan Pencairannya
Tunjangan 50 Persen Gaji 13 2022 Batal Cair? Berikut Aturan Resmi Pencairan Gaji Ketiga Belas
Besaran Gaji 13 2022: PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Beda? Cek di Sini
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Siap Cair, Cek Daftar Penerima BSU 2022 Lewat 3 Link Ini!
Berapa Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS Janda dan Duda? Simak Selengkapnya di Sini!
H-3 Pencairan Gaji 13 2022 PNS, PPPK, dan CPNS Siap-Siap Cek Rekening
Gaji 13 Tahun 2022 Beda dari Tahun 2020 dan 2021, Akan Cair Bertahap Awal Juli Nanti
PNS Bermasalah Tak Terima Gaji 13 2022? Simak Daftarnya Di Sini