LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besaran iuran baru BPJS Kesehatan 2022 sesuai gaji? simak penjelasannya di sini.
Layanan tingkatan kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada Juli mendatang.
Jadi, layanan kelas 1,2 dan 3 yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat, akan digantikan dengan program Kelas Standar.
Baca Juga: Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru 2022, Segini Besarannya
Meski mulai diterapkan pada Juli mendatang, namun penerapannya belum dilakukan secara nasional.
Artinya hanya akan diterapkan di beberapa rumah vertikal, yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini merupakan uji coba program baru tersebut.
Namun selanjutnya, penerapan program kelas standar ini akan diterapkan pada rumah sakit lainnya di berbagai daerah.
Apakah dengan penerapan kelas standar ini, iuran baru BPJS juga ikut berubah?, berapakah iuran baru BPJS?
Sempat beredar kabar bahwa iuran baru BPJS Kesehatan yakni Rp75 per bulan. Namun hal itu telah dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tanda-Tanda BSU 2022 Cair Akhir Juni, Resmi dari Kemnaker
Pasalnya, mekanisme terkait penerapan program kepas standar ini, termasuk besaran iurannya masih dalam proses perampungan.
Dilansir dari berbagai sumber, gambaran perihal berapa besaran iuran baru BPJS Kesehatan 2022 telah terlihat.
Di mana peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gaji lebih tinggi, akan membayar iuran lebih besar.
Sedangkan, masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, maka iuran per bulannya pun lebih kecil.
Artikel Terkait
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini 6 Pertimbangan Pemerintah
Kedua Kalinya, Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kembali Digugat ke MA
Merasa Dirugikan, Buruh Tolak Penghentian Sementara Iuran BPJS Ketenagakerjaan
BANDUNG HARI INI: Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan Berbasis Kelas Dihapus Mulai 2022
Aturan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Simak di Sini!
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru? Berikut Ketentuannya