Tingkatan Kelas BPJS Dihapus, Iuran Baru Berubah Jadi Segini?

- Senin, 27 Juni 2022 | 09:33 WIB
Tingkatan Kelas BPJS Dihapus, Iuran Baru Berubah Jadi Segini? (Pinterest )
Tingkatan Kelas BPJS Dihapus, Iuran Baru Berubah Jadi Segini? (Pinterest )

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Besaran iuran baru BPJS Kesehatan 2022 sesuai gaji? simak penjelasannya di sini.

Layanan tingkatan kelas BPJS Kesehatan akan dihapus pada Juli mendatang.

Jadi, layanan kelas 1,2 dan 3 yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat, akan digantikan dengan program Kelas Standar.

Baca Juga: Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru 2022, Segini Besarannya

Meski mulai diterapkan pada Juli mendatang, namun penerapannya belum dilakukan secara nasional.

Artinya hanya akan diterapkan di beberapa rumah vertikal, yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Hal ini merupakan uji coba program baru tersebut.

Namun selanjutnya, penerapan program kelas standar ini akan diterapkan pada rumah sakit lainnya di berbagai daerah.

Apakah dengan penerapan kelas standar ini, iuran baru BPJS juga ikut berubah?, berapakah iuran baru BPJS?

Sempat beredar kabar bahwa iuran baru BPJS Kesehatan yakni Rp75 per bulan. Namun hal itu telah dibantah oleh pihak BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Tanda-Tanda BSU 2022 Cair Akhir Juni, Resmi dari Kemnaker

Pasalnya, mekanisme terkait penerapan program kepas standar ini, termasuk besaran iurannya masih dalam proses perampungan.

Dilansir dari berbagai sumber, gambaran perihal berapa besaran iuran baru BPJS Kesehatan 2022 telah terlihat.

Di mana peserta BPJS Kesehatan yang memiliki gaji lebih tinggi, akan membayar iuran lebih besar.

Sedangkan, masyarakat yang memiliki  penghasilan rendah, maka iuran per bulannya pun lebih kecil.

Halaman:

Editor: Eneng Reni Nuraisyah Jamil

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X