LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pencairan gaji 13 2022 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan menjumlahkan beberapa faktor seperti gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Diketahui gaji 13 2022 juga diatur dalam S-377/KPN.0803/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran gaji ke-13 Tahun 2022 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Tunjangan melekat bagi PNS yang terdapat dalam gaji 13 2022 antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tunjangan lainnya.
Baca Juga: Cek Daftar Harga dan Spesifikasi HP Samsung Terbaru Bulan Ini, Samsung A52 sampai Samsung F13
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS diklasifikasikan berdasarkan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Namun diketahui juga dalam S-377/KPN.0803/2022, Dijelaskan ada juga golongan Non-ASN yang tidak mendapat gaji 13 2022 yaitu satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
“Berdasarkan ketentuan Lampiran I angka 29 penjelasan PMK Nomor 60/PMK.02/2021
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, kepada Pegawai Non-ASN yang
Artikel Terkait
PNS yang Bermasalah Gaji 13 2022 Tidak Bisa Dibayar, Siapa Saja Mereka? Inilah Alasannya
Maaf! Komponen Ini Tidak Diberikan dalam Gaji 13 2022 yang Cair 1 Juli
Gaji 13 PNS Akan Dicairkan, Ini Komponen yang Didapat dalam Gaji 13 dan Besarannya
Gaji 13 Sudah Mulai Dicairkan Hari ini Kamis 23 Juni 2022? Catat Tanggal Tahapan Penting Lainnya di Sini
Beberapa Tunjangan Gaji 13 2022 Ini Tidak Didapat ASN saat Cair 1 Juli?
Gaji 13 2022 Pensiunan PNS Cair, Tetapi Tak Sama dengan PNS Aktif
SPM Diajukan ke KPPN hari ini, Gaji 13 2022 bisa Cair Lebih Cepat? CATAT! Ini Prosesnya