LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tunjangan sertifikasi guru dihapus karena apa? Cek penyebab dan alasannya di sini.
Tunjangan Sertifkasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan suatu penghasilan tambahan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Ternyata, tunjangan sertifkasi guru dapat dihapus apabila Anda termasuki kategori tertentu, apa saja?
Baca Juga: Kecelakaan Pesawat Susi Air di Papua, Susi Pudjiastuti: Alhamdulillah Semua Penumpang Selamat
Sebelum itu, simak terlebih dahulu besaran dan kriteria yang mendapatkan tunjangan profesi guru di bawah ini.
Kriteria Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru / TPG
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 7 Tahun 2021, Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Guru dengan status CPNSD/PNSD;
- memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai Guru yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di bawah binaan Kementerian;
- memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
- aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai Guru bimbingan konseling/Guru teknologi informasi dan komunikasi pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki;
- memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
- mengajar di kelas dengan dengan rasio guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi guru; dan 9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi Guru atau dinas pendidikan bagi pengawas satuan pendidikan.
Baca Juga: Yayasan BPI Akan Gelar BPI Expo, Tunjukkan Transformasi Digital di Sekolah
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Artikel Terkait
Besaran dan Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru sesuai Peraturan Pemerintah
Akhir Juni Tunjangan Profesi Guru 2022 Triwulan 2 Cair? Simak Jadwal Lengkapnya
Tak Hanya Gaji 13 2022 ASN Juga Dapat Tunjangan? Cek Besaran dan Tunjangan yang Didapat
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Saat Kurikulum Merdeka Berlaku? Cek Faktanya
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru? Apa Terdapat Tunjangan Khusus? Simak Penjelasan menurut Permendikbud
CEK FAKTA: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Dihapus ketika Kurikulum Merdeka Belajar Berlaku?
Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru akan Dihapus? CEK FAKTA Menurut Permendikbud di Sini!
Gaji 13 2022 Tak Penuh? Insentif dan Tunjangan Ini Tak Masuk
Beberapa Tunjangan Gaji 13 2022 Ini Tidak Didapat ASN saat Cair 1 Juli?