Kriteria kedua, PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah di dalam negeri dan di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
"Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 5 dikutip dari PP.
Baca Juga: Kekurangan Tidak Jadi Penghalang, Nia Ramadhani Jago Main Voli
Selain itu, PP menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke 13 2022 menggunakan dana APBN, maka PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lembaga penyiaran menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% bagi instansi pemerintah daerah.
Bagi CPNS juga akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS. Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50% pun CPNS tetap mendapat porsi. Saat itu, THR dan gaji ke-13 wakil menteri diterima paling banyak 85%.
Gaji ke-13 PNS cair mulai 1 Juli 2022 Sebelumnya, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Budhianto mengatakan, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker).
Setelah itu, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah rekonsiliasi gaji mulai 24 Juni 2022.
Dia mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 dimulai lebih awal agar tidak ada penumpukan pembayaran ke rekening PNS. Menurutnya, waktu penerimaan gaji ke-13 oleh masing-masing PNS tergantung pada waktu yang dipilih Satker untuk pelaksanaannya.
Artikel Terkait
Gaji 13 PNS Akan Dicairkan, Ini Komponen yang Didapat dalam Gaji 13 dan Besarannya
Tjetjep sang Pembalap Bandung yang Merajai Grand Prix Curug 1958
Bukan di Telegram, Ini Link Nonton dan Download Serial Melur Untuk Firdaus Full Episode 1-28 LEGAL Sub Indo
9 Warga Cimahi Terpapar Varian Baru Covid-19, Satu Orang Punya Rekam Perjalanan Luar Negeri
Dapat Angin Segar! Menaker Ida Fauziyah Beri Kepastian Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair?
Gaji 13 Sudah Mulai Dicairkan Hari ini Kamis 23 Juni 2022? Catat Tanggal Tahapan Penting Lainnya di Sini
Desy Ratnasari Masih Pikir-Pikir Dulu Sebelum Maju Pilkada Jabar 2024
Beli Tanah Kaveling tapi Dapat Fasilitas Bintang 5, Kok Bisa?
Kekurangan Tidak Jadi Penghalang, Nia Ramadhani Jago Main Voli
Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33 Diumumkan Hari Ini? Cek untuk Dapatkan Rp600 Ribu