Beberapa Tunjangan Gaji 13 2022 Ini Tidak Didapat ASN saat Cair 1 Juli?

- Kamis, 23 Juni 2022 | 13:11 WIB
Pemerintah telah mengumumkan akan membayar gaji 13 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). (Flickr/JonathanParis Lisensi C)
Pemerintah telah mengumumkan akan membayar gaji 13 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). (Flickr/JonathanParis Lisensi C)

 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah mengumumkan akan membayar gaji 13 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pencairan gaji 13 PNS rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.

Sesuai (Permenkeu) Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 akan dicairkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.

Baca Juga: Gaji 13 Sudah Mulai Dicairkan Hari ini Kamis 23 Juni 2022? Catat Tanggal Tahapan Penting Lainnya di Sini

Dalam S-377/KPN.0803/2022 tertulis ada beberapa komponen yang tidak diberikan dalam gaji ke 13 2022 diantaranya:

1) Insentif kinerja

2) Insentif kerja

3) Tunjangan pengelolaan arsip statis

4) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis

5) Tunjangan pengamanan

6) Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan

kehormatan

7) Tambahan penghasilan bagi guru PNS

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X