LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah telah mengumumkan akan membayar gaji 13 2022 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencairan gaji 13 PNS rencananya dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022.
Sesuai (Permenkeu) Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.05/2022, gaji ke-13 akan dicairkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan.
Dalam S-377/KPN.0803/2022 tertulis ada beberapa komponen yang tidak diberikan dalam gaji ke 13 2022 diantaranya:
1) Insentif kinerja
2) Insentif kerja
3) Tunjangan pengelolaan arsip statis
4) Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
5) Tunjangan pengamanan
6) Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan
kehormatan
7) Tambahan penghasilan bagi guru PNS
Artikel Terkait
Gaji 13 PNS Akan Dicairkan, Ini Komponen yang Didapat dalam Gaji 13 dan Besarannya
Tjetjep sang Pembalap Bandung yang Merajai Grand Prix Curug 1958
Bukan di Telegram, Ini Link Nonton dan Download Serial Melur Untuk Firdaus Full Episode 1-28 LEGAL Sub Indo
9 Warga Cimahi Terpapar Varian Baru Covid-19, Satu Orang Punya Rekam Perjalanan Luar Negeri
Dapat Angin Segar! Menaker Ida Fauziyah Beri Kepastian Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Cair?
Gaji 13 Sudah Mulai Dicairkan Hari ini Kamis 23 Juni 2022? Catat Tanggal Tahapan Penting Lainnya di Sini
Desy Ratnasari Masih Pikir-Pikir Dulu Sebelum Maju Pilkada Jabar 2024
Beli Tanah Kaveling tapi Dapat Fasilitas Bintang 5, Kok Bisa?
Kekurangan Tidak Jadi Penghalang, Nia Ramadhani Jago Main Voli
Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33 Diumumkan Hari Ini? Cek untuk Dapatkan Rp600 Ribu