Selamat! Gaji 13 Pensiunan Cair 1 Juli, Catat Daftar Penerimanya

- Rabu, 22 Juni 2022 | 16:40 WIB
Berikut Ini Informasi Mengenai Cairnya Gaji 13 pada Tanggal 1 Juli dan Pembahasan Penerima Pensiunan  (Pixabay)
Berikut Ini Informasi Mengenai Cairnya Gaji 13 pada Tanggal 1 Juli dan Pembahasan Penerima Pensiunan (Pixabay)

LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Simaklah pembahasan mengenai gaji 13 tahun 2022 yang akan segera cair dan informasi mengenai penerima pensiunan.

Informasi yang ditunggu-tunggu oleh para penerima gaji 13 tahun 2022 akhirnya telah menemui titik terang.

Kabarnya, gaji 13 tahun 2022 akan cair atau dibayarkan pada tanggal 1 Juli. Berdasarkan hal tersebut, proses pencairannya dilakukan cenderung lebih cepat.

Baca Juga: Kantor Kas BPR Kertaraharja Dibobol Maling, Direksi: Akan Diinvestigasi Serius

“Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022,” ujar Tri Budhianto selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.

Mengenai proses pencairan ia menambahkan, “proses pencairan diatur lebih cepat, dimulai pada tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian pelayanan DJBp dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pada saat pencairan dana di tanggal 1 Juli,” tambahnya.

Gaji 13 ini merupakan wujud penghargaan dan kontribusi atas pengabdian kepada bangsa dan negara, ditujukan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Baca Juga: Biaya Perpisahan Sekolah di Cianjur Bikin Pusing Orang Tua

“Gaji 13 dan THR ini telah ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian Aparatur Negara dan juga Pensiunan,”.

“Dalam waktu dua tahun lebih telah menangani situasi pandemi lewat berbagai pelayanan masyarakat dan juga upaya-upaya pemulihan ekonomi nasional,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Konferensi Pers Gaji 13 dan THR.

Pembahasan kali ini akan dijelaskan mengenai penerima gaji ke-13 tahun 2022 dari penerima Pensiunan.

“Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purna tugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannya kepada negara berupa manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dilansir Peraturan Pemerintah Nomor 16 2022.

Baca Juga: Perbedaan Besaran Gaji 13 2022 PNS TNI Polri yang Cair 1 Juli, Simak Penjelasannya di Sini

Sebagaimana dijelaskan pada pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, berikut ini daftar penerima pensiunan gaji ke-13:

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X