Gaji 13 PNS 2022 Siap Cair Tanggal 1 Juli, Pensiunan PNS Janda Duda Meninggal Dapat Juga?

- Rabu, 22 Juni 2022 | 13:25 WIB
Gaji 13 PNS 2022 siap cair tanggal 1 Juli, apakah pensiunan PNS janda duda meninggal dapat juga? (Flickr/Adam Cohn)
Gaji 13 PNS 2022 siap cair tanggal 1 Juli, apakah pensiunan PNS janda duda meninggal dapat juga? (Flickr/Adam Cohn)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Gaji 13 PNS 2022 siap cair tanggal 1 Juli, apakah pensiunan PNS janda duda meninggal dapat juga?

Memasuki bulan Juni, Gaji 13 2022 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan tentu menjadi hal yang ditunggu bagi calon penerima.

Gaji 13 PNS 2022 dan Pensiunan diketahui akan dicairkan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) telah disalurkan pada Hari Raya Idul Fitri di bulan Mei.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Baca Juga: Resmi Kemenkeu Umumkan Gaji 13 2022 Pensiunan PNS dan Polri Cair 1 Juli, Ini Perbedaan Nominal Besarannya

Sebelum membahas apakah penerima pensiun mendapatkan gaji 13, mari kitas simak terlebih dahulu jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas berikut ini.

Jadwal Pencairan Gaji ke 13 

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Kali ini, Kementerian Keuangan sudah memastikan bahwa gaji 13 PNS akan cair di tanggal 1 Juli 2022.

"Sesuai dengan ketentuannya Gaji Ketigabelas akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli," kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dikutip dari Suara.com (22/6/22)

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 34 Dibuka? CATAT Prediksi Pembukaannya di Sini!

Menurutnya, proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pada tanggal 23 Juni untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottle neck pencairan dana di tanggal 1 Juli," tambahnya.

Bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri, terdiri atas total gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X