LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak prediksi gaji 13 2022 pensiunan PNS dan Polri. Tanggal pencairan gaji ketiga sedang dinanti oleh semua ASN tak terkecuali dengan pensiunan.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa pada 13 April 2022 yang lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2022 pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Saat Kurikulum Merdeka Berlaku? Cek Faktanya
Lebih lanjut lagi dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pensiunan yang berhak mendapatkan Gaji Ketiga Belas di antaranya adalah pensiunan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara.
Mengenai jadwal pencairan Gaji Ketiga Belas bila merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12, disebutkan bahwa Gaji ke 13 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
Apabila Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji ke 13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Baca Juga: 2 LINK Live Streaming Persis Solo vs PSIS Semarang Hari Ini 16.00 WIB Piala Presiden 2022
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan Menkeu dalam Press Statemen THR Gaji 13 secara daring pada 16 April 2022 berikut ini:
Artikel Terkait
Kapan Gaji 13 Pensiunan PNS 2022 Cair? Cek Tanggal dan Besaran yang Diterima
Gaji 13 Pensiunan Kapan Cair? Perhatikan! Pernyataan Resmi Kemenkeu Berikut Ini
SELAMAT, Gaji 13 PNS 2022 dan Pensiunan Pasti Cair Tanggal 1 Juli, Ini Kata Kemenkeu
Gaji 13 2022 Masuk Rekening 1 Juli? PNS, TNI,Polri, dan Pensiunan Harus Tahu 6 Tahapan ini
Selamat! Proses Pencairan Gaji 13 PNS Dimulai 23 Juni 2022
THR Habis? Tenang Gaji 13 2022 Cair 1 Juli, Lebih Banyak Mana?
Gaji 13 2022 RESMI Cair Mulai 1 Juli, Dicairkan Lewat Bank Apa? PNS TNI Polri dan Pensiunan Wajib Tahu