BSU 2022 Cair? Ini Pesan Menaker Ida Fauziyah untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah

- Selasa, 21 Juni 2022 | 17:23 WIB
BSU 2022 Cair? Ini Pesan Menaker Ida Fauziyah untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (Instagram Kemnaker)
BSU 2022 Cair? Ini Pesan Menaker Ida Fauziyah untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (Instagram Kemnaker)

BSU 2022 kapan cair, sebentar lagi? Simak pesan dari Menaker Ida Fauziyah untuk para penerima Bantuan Subsidi Upah.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Mendekati akhir Juni, BSU 2022 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang hangat diperbincangkan.

Meski belum ada kepastian tanggal BSU 2022 kapan cair, tetapi dengan pesan dari Menaker Ida Fauziyah diharapkan bisa sedikit mengobati rasa penasaran dari para penerima Bantuan Subsidi Upah.

Baca Juga: BSU 2022 Resmi Cair? Cek Nama Penerima Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan di Link Ini, Anda Dapat?

Selain itu, pernyataan dari Menaker Ida Fauziyah juga menjadi pertanda bahwa BSU BPJS Ketenagakerjaan itu ada dan tidak dibatalkan penyalurannya.

Kemnaker telah memberikan pernyataan jika Bantuan Subsidi Upah kembali diberikan kepada para buruh atau pekerja di tahun 2022.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 dalam upaya pemerintah meningkatkan ekonomi dan daya beli masyarakat pasca menurunnya pandemi COVID-19.

Baca Juga: Info Terkini Kapan BSU 2022 Cair? Ini Jawaban Resmi Kemnaker

"Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah (melalui Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022," tulis Kemnaker melalui laman resmi Instagram milik Kementerian Ketenagakerjaan.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan pertama kali dikeluarkan pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 meningkat di Indonesia.

Tujuannya meringankan beban para pekerja atau buruh yang terdampak Covid-19 serta untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: BSU 2022 Cair Hari Ini? AKHIRNYA! Menaker Ida Fauziyah Beri SINYAL Perihal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan?

Ada sebanyak 12.248.195 pekerja yang menerima Bantuan Subsidi Upah, dengan besaran yang diterima Rp600.000 selama 4 bulan, yang diberikan dalam dua tahap.

Kemudian akibat pandemi COVID-19 yang belum juga usai, pemerintah kembali mengadakan BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021.

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X