LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Simak alasan mengapa tunjangan sertifikasi guru dihapus, sesuai dengan permendikbud melalui artikel berikut ini.
Tunjangan Sertifkasi Guru atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan suatu penghasilan tambahan bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai suatu penghargaan atas profesionalitasnya.
Adapun jadwal pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru / TPG Triwulan 2 yang dikabarkan akan cair di tahun 2022 ini.
Baca Juga: 2 LINK Live Streaming Persija vs Barito Putera Malam Ini 20.30 WIB Piala Presiden 2022
Sebelum itu, simak terlebih dahulu besaran dan kriteria yang mendapatkan tunjangan profesi guru di bawah ini.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru
Tunjangan Profesi Guru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi Guru dibayarkan pemerintah dalam sebulan sekali. Besaran Tunjangan Profesi Guru ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS sesuai dengan golongannya. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru PAI yang Harus Dibayar Per Golongan
Kriteria PNS yang Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, Cek Daftarnya
Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru PAI yang Harus Dibayar per Golongan
7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus bagi PNS
Jadwal Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 Triwulan 2 dan 3
Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Cair Juni 2022, Selamat!
Tunjangan Profesi Guru Serta Tunjangan Khusus Dihapus, Karena Alasan ini