LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Terdapat 7 penyebab tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi guru PNS. Apa saja penyebab tersebut?
tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan di luar gaji pokok bulanan yang dibayarkan setiap triwulan.
tunjangan sertifikasi guru diberikan pada setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran ke rekening masing-masing guru PNS oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota.
tunjangan sertifikasi guru 2022 diberikan pada guru PNS yang masuk ke dalam kriteria penerima tunjangan profesi guru menurut Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).
Baca Juga: Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru PAI yang Harus Dibayar per Golongan
Tetapi tunjangan profesi guru dihapus jika ada 7 penyebab yang menjadikan tunjangan sertifikasi guru dihapus. Apa saja penyebab tersebut? Simak informasinya berikut ini.
Kriteria guru PNS penerima tunjangan sertifikasi guru
Untuk mendapatkan tunjangan profesi guru seorang guru harus memenuhi kriteria guru PNS penerima tunjangan sertifikasi guru berikut ini.
(a) Berstatus guru PNS.
Artikel Terkait
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Ada Alasan Ini?
Tunjangan Seritifikasi Guru 2022 Cair Juni, Cek Besaran dan Syaratnya
Mau Tahu Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru? Silakan Cek di Sini
Apa itu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan?
Kabar Baik! Gaji 13 2022 ASN, Tidak Termasuk Tunjangan dan Insentif Lainnya
Daftar ASN yang Tidak Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan, Anda Termasuk?
6 Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, Jika Terjadi Hal Ini
Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru PAI yang Harus Dibayar Per Golongan
Kriteria PNS yang Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, Cek Daftarnya
Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru PAI yang Harus Dibayar per Golongan