LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Benarkah tunjangan sertifikasi guru dihapus? Apakah ada daftar kriteria khusus bagi guru PNS yang tunjangan sertifikasi guru 2022 akan dihapus? Cek daftarnya di sini.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) umumnya dikenal pula sebagai tunjangan sertifikasi guru. Tunjangan ini diberikan pada guru PNS sebagai wujud penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan.
Pemberian tunjangan sertifikasi guru juga bertujuan untuk mengangkat martabat, meningkatkan kompetensi, meningkatkan mutu pembelajaran, meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, dan memajukan profesi guru.
Baca Juga: Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru PAI yang Harus Dibayar Per Golongan
Tunjangan sertifikasi guru dihapus jika terdapat guru PNS yang masuk ke dalam daftar bukan penerima tunjangan profesi guru sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).
Lalu apa saja kriteria guru PNS yang tunjangan sertifikasi guru dihapus? Simak daftarnya berikut ini.
Kriteria Guru PNS Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru seorang guru harus memenuhi kriteria penerima Tunjangan Sertifikasi Guru berikut ini.
Baca Juga: 6 Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, Jika Terjadi Hal Ini
(a) Memiliki sertifikat pendidik.
Artikel Terkait
Kapan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Dihentikan?
Pembayaran Tunjangan Profesi Guru 2022 Triwulan 2 Bulan Juni? Simak Tata Caranya!
Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Jika Ada Alasan Ini?
Tunjangan Seritifikasi Guru 2022 Cair Juni, Cek Besaran dan Syaratnya
Mau Tahu Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru? Silakan Cek di Sini
Apa itu Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan?
Kabar Baik! Gaji 13 2022 ASN, Tidak Termasuk Tunjangan dan Insentif Lainnya
Daftar ASN yang Tidak Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan, Anda Termasuk?
6 Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus, Jika Terjadi Hal Ini
Besaran Pajak Tunjangan Profesi Guru PAI yang Harus Dibayar Per Golongan