LENGKONG,AYOBANDUNG.COM – Pemerintah dikabarkan akan menghapus semua kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan kelas standar.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru? Simak kententuannya pada artikel ini.
Sebelumnya, layanan BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelas yakni kelas 1, kelas 2 , kelas, namun akan digunakan aturan baru dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS per Juli 2022.
Baca Juga: Ditambah 50 Persen, Gaji ke 13 PNS Lebih Besar dari THR? Cek Fakta dari Kemenkeu dan jadwal Cairnya
Perubahan tersebut berpengaruh terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru sehingga banyak yang bertanya berapa iuran BPJS Kesehatan terbaru. Berikut ketentuan iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru
Sebenarnya penyetaraan iuran BPJS Kesehatan bukan hal yang baru di dunia ketenagakerjaan dan kesehatan.
Untuk pekerja penerima upah misalnya, pembayaran BPJS Kesehatan dilakukan dengan acuan gaji yang diterima.
Baca Juga: Demi Regenerasi Atlet Akuatik Olimpiade 2032, M Farhan Adakan Turnamen Terbuka
Hal tersebut sudah berlaku sejak beberapa waktu yang lalu, dna terbukti cukup efektif dan tepat sasaran.
Besar gaji yang digunakan untuk iuran BPJS Kesehatan adalah 5%, dengan rincian 4% dibayarkan perusahaan, dan 1% dibayarkan oleh penerima gaji.
Sementara pada tahun ini, uji coba dilakukan di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Dengan berlakunya kelas standar BPJS Kesehatan, maka besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru yang dibayarkan oleh peserta disesuaikan dengan besaran gaji.
Baca Juga: Kategori dan Syarat Melamar PPPK JF Guru 2022 pada Instansi Daerah Tahun 2022
Artikel Terkait
Ada Keringanan Iuran 99% dari BPJS Ketenagakerjaan Bogor
Iuran BP Jamsostek Diskon 99% Hingga Januari 2021
BANDUNG HARI INI: Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Relaksasi Iuran BPJamsostek Tak Diperpanjang
Gandeng LinkAja, BPJAMSOTEK Beri Kemudahan Pendaftaran dan Pembayaran Iuran
Selama PPKM Darurat, Kepatuhan Bayar Iuran Pelanggan PDAM Tasikmalaya Menurun
Iuran BPJS Kesehatan Berbasis Kelas Dihapus Mulai 2022
Tingkatan Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Bayar Iuran Sesuai Gaji, Benarkah Capai Rp75 Ribu per Bulan?
Alasan BPJS Kesehatan Hapus Layanan Kelas 1-3, Iuran Baru Rp75 Ribu per Bulan?
Aturan Iuran BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Simak di Sini!