Aturan Pencairan Gaji 13 PNS 2022 dan Pensiunan, Ada Jadwal dan Besaran Resminya

- Selasa, 7 Juni 2022 | 13:58 WIB
Kapan gaji ke 13 PNS 2022 cair? Apakah sama dengan pensiunan? Berikut ini aturan pencairan gaji 13 yang membuat jadwal dan besaran resminya.  (ist)
Kapan gaji ke 13 PNS 2022 cair? Apakah sama dengan pensiunan? Berikut ini aturan pencairan gaji 13 yang membuat jadwal dan besaran resminya. (ist)

Kapan gaji ke 13 PNS 2022 cair? Apakah sama dengan pensiunan? Berikut ini aturan pencairan gaji 13 yang membuat jadwal dan besaran resminya. 

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Peraturan yang mengatur pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Peraturan yang mengatur pencairan gaji 13 2022 dan pensiunan harus dilandasi dengan payung agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyalurannya.

Baca Juga: Jadwal Gaji Ke 13 2022 Cair Sesuai Info Resmi dari Kemenkeu

Berdasarkan UUD 1945 sebagai landasan dasar hukum tertinggi di negara Republik Indonesia, maka segala sesuatu harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah peraturan yang berlaku terkait sesuatu hal.

Pengembangan dari dasar hukum tersebut semua lembaga dan instansi pemerintahan bisa mengeluarkan peraturan yang bisa menunjang segala program yang akan dilaksanakan.

Saat ini, salah satu yang menjadi incaran banyak orang terlebih khusus adalah aparatur negara dan pensiunan mengenai gaji dan tunjangan lainnya yang melekat.

Baca Juga: Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Naik 50 Persen? Ini Aturannya

Gaji itu sendiri yang saat ini dinantikan adalah gaji tiga belas untuk pegawai negeri sipil dan pensiunan tahun 2022.

Peraturan yang mengatur pencairan gaji 13 PNS 2022 dan pensiunan pun sudah ada dalam Permenkeu dan juga Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.

Dalam aturan tersebut kita dapat mengetahui bahwa proses penyalurannya akan masuk ke rekening bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun ini.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, mengatur tentang pencairan gaji ketiga belas.

Baca Juga: Jadwal Gaji 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Resmi Ditetapkan, Cek di Sini

Halaman:

Editor: M. Naufal Hafizh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X