Siap-siap! Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Bisa Cair Lebih Cepat? CEK Info dan Besaran yang Diterima

- Minggu, 5 Juni 2022 | 11:00 WIB
Siap-siap, gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiuanan bisa cair lebih cepat, berikut rincian besaran yang diterima (Freepik)
Siap-siap, gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiuanan bisa cair lebih cepat, berikut rincian besaran yang diterima (Freepik)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Siap-siap, gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiuanan bisa cair lebih cepat? berikut rincian besaran yang diterima.

Memasuki bulan Juni, gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tentu menjadi hal yang ditunggu bagi calon penerima.

gaji ke 13 PNS 2022 dan pensiunan diketahui akan dicairkan setelah Tunjangan Hari Raya (THR) telah disalurkan pada Hari Raya Idul Fitri di bulan Mei.

Baca Juga: Petani Bandung Barat Budidaya Kopi Liberika dari Sisa Peninggalan Belanda

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS. Biasanya gaji ke 13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Adapun rujukan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, mengatur tentang pencairan gaji ke 13.

“Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli,” tulis peraturan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 pasal 12 Ayat 1.

Baca Juga: Belasungkawa Kepergian Eril, Warga Berbondong-Bondong Antre Ucapkan Duka untuk Ridwan Kamil

 “Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli,” tulis lanjutan Pasal 12 Ayat 2.

Adapun besaran gaji ke 13 yang dibayarkan yakni mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 sampai dengan pasal 9 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni Tahun 2022.

Simak penjelasan lebih rincinya di bawah ini.

  • Yang dimaksud dengan "didasarkan komponen penghasilannyang dibayarkan pada bulan April Tahun 2022" adalah bukan sebagai dasar perhitungan pembayaran dan hanya sebagai penentu kepastian komponen pembayaran Tunjangan Hari Raya

Contoh:

PNS A menerima penghasilan di bulan April Tahun 2022 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan komponen gaji pokok sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan tunjangan kinerja atau sebutan lain sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) (100% (seratus persen) tunjangan kinerja atau sebutan lain).

Baca Juga: Mengenal Zodiak Emil Anak Ridwan Kamil yang Selalu Humoris

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X