Honorer 2023 Diganti Outsourcing, Bagaimana Sistem Kerjanya?

- Jumat, 3 Juni 2022 | 14:15 WIB
Tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 dan diperbolehkan diganti outsourcing. Bagaimana sistem kerja outsourcing? (Ayobandung.com/Herawati Ningsih)
Tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 dan diperbolehkan diganti outsourcing. Bagaimana sistem kerja outsourcing? (Ayobandung.com/Herawati Ningsih)

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Tenaga honorer dihapus pada tahun 2023 dan diperbolehkan diganti outsourcing. Bagaimana sistem kerja outsourcing?

Pemerintah telah menetapkan keputusan pada 28 November 2023 mendatang honorer dihapus dari seluruh instansi pemerintah dan jika diperlukan dapat menggantinya dengan tenaga Outsourcing.

Status kepegawaian yang diakui di seluruh instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK serta instansi pemerintah dilarang melakukan perekrutan honorer lagi.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Keluarga Ikhlaskan kepergian Eril

Adapun selama tahun 2022 ini honorer dapat mengubah nasibnya dengan menjadi PNS atau PPPK dengan cara tetap mengikuti proses seleksi CPNS atau PPPK jika memang tahun ini dibuka kembali.

Mengenai pengalihan rekrutmen tenaga honorer dihapus menjadi tenaga Outsourcing, bagaimana sistem kerja Outsourcing?

Masih banyak pencari kerja belum mengetahui seluk beluk perihal Outsourcing, baik mengenai status pekerjanya maupun sistem kerjanya. Simak penjelasan lengkapnya di sini.

Baca Juga: Warga Kota Bandung Laksanakan Sholat Ghaib untuk Eril, Ribuan Jemaah Padati Masjid Al Ukhuwah 

Alih Daya atau Outsourcing

Perusahaan Alih Daya atau Outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.

Perusahaan Alih Daya atau Outsourcing merupakan perantara antara pekerja dengan perusahaan sebagai pihak ketiga dan bertugas menyediakan pekerja yang dibutuhkan oleh perusahaan pihak ketiga.

Dengan kata lain perusahaan outsourcing yang melakukan proses seleksi tenaga kerja dan perusahaan pihak ketiga hanya menerima pekerja yang sudah siap untuk bekerja.

Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 31, Keluar Tanggal 3 Juni?

Perekrutan yang dilakukan oleh perusahaan outsourcing dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan pihak ketiga ketika membutuhkan pekerja.

Sehingga, perusahaan pihak ketiga tidak perlu menghabiskan waktu ataupun biaya dalam proses perekrutan pekerja karena perusahaan outsourcing telah membantunya memangkas hal-hal yang tidak efisien dengan telah siap menyediakan pekerja.

Halaman:

Editor: Isabella Nilam Mentari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X