Ada 50 Persen Tunjangan, Berikut Besaran Gaji ke 13 PNS, PPPK, TNI, Polri CPNS dan Pensiunan, Kapan Cair?

- Jumat, 3 Juni 2022 | 10:47 WIB
Gaji 13 2022 kapan cair? Simak besaran gaji ke 13 yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS, dan Pensiunan (Pixabay/5851928)
Gaji 13 2022 kapan cair? Simak besaran gaji ke 13 yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS, dan Pensiunan (Pixabay/5851928)

Gaji 13 2022 kapan cair? Simak besaran gaji ke 13 yang akan diterima PNS, PPPK, TNI, Polri, CPNS, dan Pensiunan, selengkapnya di bawah ini.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Sampai saat ini masih banyak yang mempertanyakan gaji 13 2022 kapan cair, karena banyak beberapa prediksi yang bermunculan.

Sejatinya gaji 13 2022 kapan cair telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 16 tahun 2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 13 April 2022.

Selain itu, PP no 16 tersebut diperkuat oleh Peraturan Kementerian Keuangan nomor 75/PMK.05/2022.

Baca Juga: Pemain Band Terkenal Inisial AB Diciduk Polisi Karena Narkoba, Siapa Dia?

Dalam peraturan di atas disebutkan bahwa Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan diberikan untuk memberikan penghargaan kepada mereka karena telah mengabdi pada Negara.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ditegaskan pada Pasal 2.

Mengenai pencairan gaji ke 13 PNS dan Pensiunan tertulis pada PP nomor 16 tahun 2022 dan PP Menteri Keuangan nomor 75/PMK.05/2022 pada pasal 12.

Baca Juga: Bocoran Samsung Galaxy A04s, HP Samsung Terbaru Ini Bawa Spesifikasi Begini

Pada pasal 12 tertulis bahwa Gaji ke 13 dijadwalkan cair secepat-cepatnya pada bulan Juli.

Selain itu keterangan diatas diperkuat oleh pernyataan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) melalui situs resmi miliknya.

Pada poin 7 kebijakan THR dan Gaji ke 13 tahun 2022 secara umum menyebutkan bahwa Gaji Ke 13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

Selain itu pada poin 3 disebutkan bahwa basis pembayaran gaji ke 13 tahun 2022 adalah dari penghasilan bulan Juni tahun 2022.

Mengingat hari ini adalah 31 Mei 2022, maka esok sudah dimulai bulan Juni, artinya selangkah lagi gaji ke 13 tahun 2022 akan cair, karena basis pembayarannya bersumber dari penghasilan bulan Juni tahun 2022 seperti disebutkan diatas.

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X