LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Setelah mengikuti proses penyeleksian, ratusan CPNS Mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, selain karena nominal gaji dan tunjangan yang tidak sesuai harapan, ada juga yang mengaku kehilangan motivasi dan penempatan lokasi yang jauh.
"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," Kata Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, Kamis, 26 Mei 2022.
Baca Juga: Update Info Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan, Cair Ditanggal Ini?
Satya menegaskan, ratusan CPNS mengundurkan diri akan dikenakan sanksi, karena telah merugikan negara. Salah satunya yakni tidak boleh mendaftar CPNS untuk 1 periode berikutnya.
Berdasarkan data dari BKN, ada sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun, 105 orang di antaranya memilih mengundurkan diri.
Dari 105 orang itu, ada 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah ini yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.
Sementara, jumlah terbanyak selanjutnya ditempati oleh peserta dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.
Baca Juga: Putra Sulung Ridwan Kamil Hilang di Swiss, Wali Kota Bandung Doakan yang Terbaik
Adapun sanksi tersebut antara lain:
Artikel Terkait
Link Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2021, Hasil Integrasi SKD-SKB
Cara Sanggah Hasil CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
Daftar Dokumen Pemberkasan CPNS 2021, Deadline 21 Januari 2022
Link Pengumuman Pasca Sanggah CPNS 2021
Panduan Lengkap Cara Mengisi DRH CPNS 2021, Submit Mulai 7 Januari 2022
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Terbanyak di Kemenhub
Peserta CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ancaman Denda Hingga Rp100 Juta