LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Kapan gaji ke 13 PPPK 2022 cair? Simak besaran, syarat, dan jadwal pencairannya di sini.
Simak besaran gaji ke 13 untuk PPPK 2022 lengkap dengan syarat dan jadwal
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 mengenai Pemberian THR serta Gaji ke 13 Tahun 2022.
Baca Juga: Link Streaming dan Nonton Welcome to Wedding Hell Full Episode Sub Indo, Klik di Sini!
Banyak dari Aparatur Sipil Negara yang kini sedang menantikan pencairan Gaji Ketiga Belas termasuk juga dengan PPPK.
Menkeu Srimulyani menuturkan bahwa dengan adanya kebijakan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diharapkan dapat mendorong percepatan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Bila merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Peneriman Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Tugu Nanas Cikalonngwetan, Bukti Sejarah Kejayaan Nanas Khas Bandung Barat
Adapun Aparatur negara yang dimaksud dijelaskan lebih jauh dalam pasal 3 yang terdiri dari PNS dan Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Penjabat Negara.
Artikel Terkait
Daftar 4 Pensiunan yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2022, Anda Ada?
Alasan Gaji ke 13 Cair Juli untuk PNS dan Pensiunan
4 Pensiunan yang Pasti Dapat Gaji ke-13, Anda Termasuk?
Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022 dan Naik 50 Persen? Ini Besaran Pastinya
Gaji Ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Kapan Cair, Benarkah Diundur Agustus?
Info Terkini Kapan Gaji Ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Cair, Ditunda Agustus?
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Kapan? CEK Jadwal dan Rincian Besaran Dananya di Sini!
Gaji Ke 13 2022 Siap Cair, Besarannya Dipotong Pajak Ditanggung PNS dan Pensiunan?
Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair? Simak Tanggal dan Besaran Pastinya
MAAF! 2 Kategori PNS ini Tidak Dapat Gaji ke 13 2022, Apakah Anda Termasuk?