LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berikut 2 kategori PNS yang tidak dapat gaji ke 13 tahun 2022, Anda termasuk?
Gaji ke-13 dan THR diadakan dengan maksud sebagai dukungan dalam penciptaan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas khususnya golongan miskin dan rentan.
Gaji ke-13 PNS dan pensiunan akan cair setelah Tunjangan Hari Raya (THR) telah diterima oleh para pegawai.
Baca Juga: Link Streaming dan Nonton Welcome to Wedding Hell Full Episode Sub Indo, Klik di Sini!
Namun, ternyata ada 2 kategori PNS yang tidak akan dapat gaji ke 13, apa saja? Simak terlebih dahulu penjelasan di bawah ini.
Dilansir Ayobandung.com dari laman setkab.go.id, Presiden Jokowi pastikan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi.
Baca Juga: Kuota Haji Dibatasi, Bandung Barat Berangkatkan 516 Jemaah
Kemudian, Jokowi melanjutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai wuju penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam pandemic Covid-19.
Artikel Terkait
JADWAL CAIR GAJI KE-13 PNS - PENSIUNAN DIUMUMKAN, Bukan Besok?
Daftar 4 Pensiunan yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2022, Anda Ada?
Alasan Gaji ke 13 Cair Juli untuk PNS dan Pensiunan
4 Pensiunan yang Pasti Dapat Gaji ke-13, Anda Termasuk?
Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022 dan Naik 50 Persen? Ini Besaran Pastinya
Gaji Ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Kapan Cair, Benarkah Diundur Agustus?
Info Terkini Kapan Gaji Ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Cair, Ditunda Agustus?
Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair Kapan? CEK Jadwal dan Rincian Besaran Dananya di Sini!
Gaji Ke 13 2022 Siap Cair, Besarannya Dipotong Pajak Ditanggung PNS dan Pensiunan?
Kapan Gaji ke 13 PNS 2022 dan Pensiunan Cair? Simak Tanggal dan Besaran Pastinya