CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur melarang aparatur sipil negata terlibat politik praktis pada pelaksnaan Pilkades serentak 2022.
“Tidak boleh ... ASN harus netral,” tegas Kabid penataan Desa dan kerjasama Desa DPMD Cianjur, Dendy Kristanto, Selasa, 24 Mei 2022.
Pernyataan Dendy itu menanggapi viralnya video seorang ASN di lingkungan pendidikan sebagai Kepala Sekolah SDN Cimanggu, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, diduga terlibat politik praktis Pilkades.
Dugaan keterlibatan Kepsek SDN Cimanggu itu dengan cara mengumpulkan masyarakat di salah satu ruang kelas, lalu ada pembicraan yang mengajak mereka untuk memilih salah satu calon kades Cibadak di Pilkades nanti.
“Kan saat ini belum masuk tahapan kampanye, tidak boleh ada pertemuan seperti itu,” tuturnya.
Tidak hanya keterlibatan ASN dalam politik praktis, tetapi juga adanya pemanfaatan sarana pendidikan yang diduga dipakai untuk kampanye.
Baca Juga: Uang Nasabah Hilang, Pihak BSI Harus Melakukan Investigasi
“Sarana pendidikan tidak boleh dipakai untuk kampanye, kecuali ada kesepakatan antara semua calon kades, itu boleh, lagian sekarang belum masuk masa kampanye,” tandasnya.
Sebelumnya, Seorang kepala sekolah SD Negeri di Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, diduga terlibat politik praktis jelang Pilkades serentak 2022.
Artikel Terkait
Penyebab Kecelakaan Bus di Ciamis Diduga karena Rem Blong
Inilah Kuota Penerimaan Siswa Baru SMA dan SMK Favorit di Cianjur
Bidan di Cianjur Tolak Imunisasi Bayi, Warga Kecewa
PCNU Cianjur Dipimpin Kiayi Deden untuk 5 Tahun ke Depan
TRIK Berapi-api Mendukung "Mutiara Jabar untuk Nusantara"
PPDB 2022: Saber Pungli Jabar Minta Kepala Sekolah Tidak Tergiur Duit
Bupati Cianjur Akan Tertibkan Perda Larangan Poliandri
Kepala Sekolah Diduga Kampanye Pilkades Cianjur di Ruang SD Negeri
Patriot Desa Bekasi Gelar Seminar UMKM Setu Bersinar
DPRD Jabar Serap Aspirasi Terkait Penanganan Kesehatan di RSUD Bogor Utara