Gaji Ke 13 2022 Siap Cair, Besarannya Dipotong Pajak Ditanggung PNS dan Pensiunan?

- Selasa, 24 Mei 2022 | 11:02 WIB
Gaji Ke 13 2022 Siap Cair, Besarannya Dipotong Pajak Ditanggung PNS dan Pensiunan?  (Pixabay/EmAji)
Gaji Ke 13 2022 Siap Cair, Besarannya Dipotong Pajak Ditanggung PNS dan Pensiunan? (Pixabay/EmAji)

Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan kapan cair sudah dijadwalkan, akankah dipotong pajak setelah cair, kepada siapa pajak tersebut dibebankan? Selengkapnya di bawah ini.

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - - Seperti diketahui, bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP nomor 16 tahun 2022, yang ditandatangani pada 13 April 2022.

PP nomor 16 tahun 2022 tersebut berisi tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di tahun 2022. 

Baca Juga: Usai Hengkang dari Juventus, Paulo Dybala akan Pilih Klub Terbaik

Tujuan PP diatas diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa Pemerintah terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat diantaranya melalui aparatur negara. 

Selain itu THR dan Gaji ke 13 diberikan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. 

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ditegaskan pada Pasal 2.

Baca Juga: Jadwal Misa Perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Gereja Hati Kudus Yesus Katedral Surabaya Kamis 26 Mei 2022

Lantas Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan kapan cair, akankah dikenai pemotongan pajak?

Menjawab pertanyaan tersebut, merujuk pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke 13.

Serta merujuk pada pasal 12 dan 13 yang berisi sebagai berikut:

Baca Juga: 7 Link Download Twibbon Kenaikan Isa Almasih Kamis 26 Mei 2022

Pasal 12

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli. 

Halaman:

Editor: Dina Miladina Dewimulyani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Harga Emas Antam Senin 25 September 2023 Turun Tipis

Senin, 25 September 2023 | 08:37 WIB
X