CIANJUR, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Cianjur akan segera merancang peraturan daerah tentang poliandri atau perempuan bersuami dua, berkaca pada kasus poliandri di Kecamatan Karangtengah.
Pembuatan perda poliandri ini berdasarkan peraturan bupati (perbup) tentang poliandri yang dianggap lemah, karena tidak adanya sanksi pidana.
Bupati Cianjur, Herman Suhermn mengatakan, pembuatan perda ini tidaklah mudah, harus melalui proses yang cukup panjang.
Baca Juga: HP Oppo Terbaru Rilis 23 Mei, Intip Bocoran Fitur Oppo Reno 8 Pro Plus
“Memang diakui jika pelarangan poliandri dengan perbup kurang kuat dan tidak ada efek, karena tidak ada sanksi, terutama pidana,” kata Herman pada wartawan, Senin. 23 Mei 2022.
Meski begitu, Herman berharap dulu menaksimalkan perbup poliandri, minimal bisa mencegah.
“Perbup ini harus dimaksimalkan sebelum dijadikan perda,” ruturnya.
Baca Juga: Info Terkini Kapan BSU 2022 Cair? Ini Jawaban Resmi dari Kemnaker
Tidak kalah pentingnya, ungkap Herman, larangan poliandri ini minimal pernikahan yang dilarang agama bisa terhapus Kabupaten Cianjur.
Artikel Terkait
Fakta Tersembunyi tentang Cina, Perempuan, dan Poliandri
Heboh ASN Wanita Poliandri, Ini Aturan dan Sanksinya
5 ASN Poliandri, Begini Tanggapan MenPAN-RB