Kapan gaji 13 2022 PNS dan Pensiunan cair? Benarkah akan dibayarkan bulan Juli, atau ditunda sampai Agustus, simak selengkapnya di sini.
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seperti diketahui, bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP nomor 16 tahun 2022, yang ditandatangani pada 13 April 2022.
PP nomor 16 tahun 2022 tersebut berisi tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di tahun 2022.
Tujuan PP diatas diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa Pemerintah terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat diantaranya melalui aparatur negara.
Baca Juga: Oppo Reno 7 dan Daftar Harga 13 HP Oppo Terbaru Periode Mei 2022
Selain itu THR dan gaji ke 13 diberikan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ditegaskan pada Pasal 2.
Lantas kapan gaji 13 2022 PNS dan Pensiunan cair? mengingat THR sudah dibayarkan sebelum hari raya.
Menjawab pertanyaan tersebut, merujuk pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke 13.
Artikel Terkait
JADWAL CAIR GAJI KE-13 PNS - PENSIUNAN DIUMUMKAN, Bukan Besok?
Daftar 4 Pensiunan yang Dapat Gaji ke-13 Tahun 2022, Anda Ada?
Alasan Gaji ke 13 Cair Juli untuk PNS dan Pensiunan
RW se-Kota Bandung Usulkan Kenaikan Gaji, Wali Kota: Kita Pertimbangkan
4 Pensiunan yang Pasti Dapat Gaji ke-13, Anda Termasuk?
Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Cair Juli 2022 dan Naik 50 Persen? Ini Besaran Pastinya
Gaji Ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Kapan Cair, Benarkah Diundur Agustus?