AYOBANDUNG.COM - DJP terus mempererat kerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk integrasi data kependudukan dan data pajak demi menuju implementasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Jumat 20 Mei 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013 yang telah diperbarui di tahun 2018.
“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Neilmaldrin.
Adendum ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia, dan amanat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Melalui adendum ini DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan dalam rangka meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan karena data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan oleh banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.
DJP memberikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan sangat baik selama ini.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama dari Ditjen Dukcapil yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini. Kami juga berharap sinergi antara kedua instansi di masa yang akan datang akan semakin kuat demi membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan sejahtera melalui penerimaan pajak,” pungkas Neilmaldrin.
Artikel Terkait
Kanwil DJP Jakarta Khusus Luncurkan Buku Busur dan Panah
Gelar IT Summit, DJP Ajak Masyarakat Kembangkan Sistem Perpajakan
Sosialisasi UU HPP, DJP Gandeng Pemerintah Daerah Jawa Barat
DJP Siap Beri Layanan Program Pengungkapan Sukarela
Kanwil DJP di Jawa Barat Himpun Pajak Rp83,569 Triliun Selama Tahun 2021
DJP Jabar Optimis Pendapatan Pajak Tetap Tumbuh Meski Dihantui Omnicron
DJP Pastikan Data Wajib Pajak Dalam Kondisi Aman dan Dapat Diakses
bank bjb Dukung Program Pengungkapan Sukarela dari DJP
Spectaxcular 2022 Kanwil DJP Jawa Barat I, Ayo Lapor SPT dan Ikut PPS
Kanwil DJP dengan Kejati dan Polda Jabar Gelar FGD Penanganan Tindak Pidana Pajak