Gaji Ke 13 2022 PNS dan Pensiunan Kapan Cair, Benarkah Diundur Agustus?

- Jumat, 20 Mei 2022 | 20:34 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Pertanyaan Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan kapan cair, sedang viral belakangan ini. Apakah benar akan diundur ke bulan Agustus? (Flickr/Adam Cohn (CC))
Ilustrasi uang rupiah. Pertanyaan Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan kapan cair, sedang viral belakangan ini. Apakah benar akan diundur ke bulan Agustus? (Flickr/Adam Cohn (CC))

Pertanyaan Gaji ke 13 2022 PNS dan Pensiunan kapan cair, sedang viral belakangan ini. Apakah benar akan diundur ke bulan Agustus?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Seperti diketahui, bahwa Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP nomor 16 tahun 2022, yang ditandatangani pada 13 April 2022.

PP nomor 16 tahun 2022 tersebut berisi tentang pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan di tahun 2022

Tujuan PP diatas diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa Pemerintah terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan daya beli masyarakat diantaranya melalui aparatur negara. 

Selain itu, THR dan Gaji ke 13 diberikan bertujuan untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para aparatur negara dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. 

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," ditegaskan pada Pasal 2.

Baca Juga: Banyak Potensi Sekolah Digugat, Bupati Minta Masyarakat Lebih Ikhlas

Lantas Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan kapan cair? mengingat THR sudah dibayarkan sebelum hari raya. 

Menjawab pertanyaan tersebut, merujuk pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke 13.

Serta merujuk pada pasal 12 yang berisi sebagai berikut:

(1) Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli

(2) Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Baca Juga: Pemkab Bandung Pastikan Korban Angin Puting Beliung Mendapat Bantuan Perbaikan Rumah

Pada ayat satu dikatakan, bahwa pembayaran gaji ke 13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juli

Halaman:

Editor: Aris Abdulsalam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X