- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Pensiunan Anggota Polri yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan Pejabat Negara yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/ suami dan anak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Orang yang Tidak Dapat Gaji ke 13
Adapun orang yang tidak dapat gaji ke-13 adalah PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain serta mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam begeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Adanya gaji ke 13 2022 ini sebagai wujud penghargaan yang diberikan oleh pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Demikian informasi mengenai daftar 4 pensiunan yang pasti dapat gaji ke 13. Apakah Anda termasuk di dalamnya?
Artikel Terkait
Ustadz Yusuf Mansur Dituduh Ambil Uang Sedekah, Ini Tanggapannya
Waspada Peredaran Uang Palsu di KBB-Cimahi Jelang Idulfitri
Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Halal Atau Riba? Ini Hadistnya
Cerita Penyedia Jasa Tukar Uang Baru di Jalan Padalarang Bandung Barat
Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Halal Atau Haram? Ini Hadistnya
Uang Baru Sulit di Cianjur, Bisnis Penukaran via whatsapp Merebak
10 Pekerjaan Online dari Rumah yang Hasilkan Banyak Uang, Buat Bekal Lebaran!
Permintaan Membeludak, Penukaran Uang Baru di BI Jabar Diperpanjang Sampai Kamis 28 April 2022
CEK BSU 2022 Cair Hari Ini? Total Uang Cair Rp1 Juta
Perputaran Uang Selama Lebaran di Kota Bandung Diprediksi Miliyaran Rupiah