Adapun daftar orang yang akan menerima gaji ketiga belas ini adalah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Inilah daftar pensiunan yang dapat gaji ke 13 tahun 2022:
Pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Selain itu, perincian penerima pensiun yang dimaksud adalah:
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
- Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia
- Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
- Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
Baca Juga: Frugal Living, Gaya Hidup yang Bantu Kamu Jadi Lebih Hemat!
- Penerima Pensiun warakawuri / duda atau anak dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia
Artikel Terkait
Ustadz Yusuf Mansur Dituduh Ambil Uang Sedekah, Ini Tanggapannya
Waspada Peredaran Uang Palsu di KBB-Cimahi Jelang Idulfitri
Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Halal Atau Riba? Ini Hadistnya
Cerita Penyedia Jasa Tukar Uang Baru di Jalan Padalarang Bandung Barat
Hukum Menukar Uang Baru untuk Lebaran, Halal Atau Haram? Ini Hadistnya
Uang Baru Sulit di Cianjur, Bisnis Penukaran via whatsapp Merebak
10 Pekerjaan Online dari Rumah yang Hasilkan Banyak Uang, Buat Bekal Lebaran!
Permintaan Membeludak, Penukaran Uang Baru di BI Jabar Diperpanjang Sampai Kamis 28 April 2022
CEK BSU 2022 Cair Hari Ini? Total Uang Cair Rp1 Juta
Perputaran Uang Selama Lebaran di Kota Bandung Diprediksi Miliyaran Rupiah