Walau terdapat lima tersangka yang ditangkap, tapi pihak Polri bersama jajaranya terus mendalami perkara tersebut terkait tersangka lain.
GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM — Polri berhasil menangkap lima tersangka peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,196 ton di Pantai Madasari, Kecamatan Paringin, Kabupaten Pangandaran, 16 Maret 2022 lalu.
Kelima tersangka itu antara lain SA alias Y sebagai pengedar sabu, HM alias J sebagai pengendali peredaran sabu serta penghubung dengan nelayan untuk mencari alat pengangkut, lalu HH bertugas untuk mendistribusikan sabu, MB yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Afganistan, dan AH sebagai kurir.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, walau terdapat lima tersangka yang ditangkap, tapi pihaknya bersama jajaranya terus mendalami perkara tersebut terkait tersangka lain.
"Untuk saat ini tersangka masih lima. Tapi memang anggota tetap melakukan pendalaman untuk melakukan pengembangan terkait dengan tersangka yang lain," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kamis, 19 Mei 2022.
Sebelumnya diberitakan, penggagalan sabu jaringan internasional ini berawal dari penangkapan SA alias Y dengan narkotika jenis sabu sebanyak 6 gram di Kampung Ciliwung, Kabupaten Bogor pada 25 Februari 2022.

Walau terdapat lima tersangka yang ditangkap, tapi pihak Polri bersama jajaranya terus mendalami perkara tersebut terkait tersangka lain. (Ayobandung.com/Gelar Aldi S.)
Setelah itu, petugas gabungan yang terdiri dari Bareskrim Polri, Dit Narkoba Polda Jabar dan BNNP Jabar, mendapatkan informasi dari SA bahwa dia mendapatkan sabu dari HM, yang terlibat dalam jaringan internasional peredaran sabu dan sedang ada transaksi sabu di pelabuhan Selatan.
Pada saat pencarian, didapati empat tersangka lain yang kala itu baru selesai transaksi di tengah laut dan akan berlabuh di pantai Madasari wilayah Pangandaran.
Pada saat pencarian, didapati empat tersangka lain yang kala itu baru selesai transaksi di tengah laut dan akan berlabuh di pantai Madasari wilayah Pangandaran.
Kelima tersangka ditangkap ketika mereka sedang memindahkan barang bukti dari perahu ke dalam mobil.
Tak hanya sabu, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya, satu paket sabu seberat 27 gram seperti tiga mobil untuk mengangkut sabu, ponsel, perahu nelayan Sea Gipsy, kartu atm, airsoftgun serta rekaman cctv.
Atas perbuatan tersangka, Polri menerapkan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. [*]
Atas perbuatan tersangka, Polri menerapkan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. [*]
Artikel Terkait
Prediksi Cuaca Kota Bandung Hari ini Kamis 19 Mei 2022, Sore Hari Akan Turun Hujan Ringan
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari ini Kamis 19 Mei 2022 Lengkap dengan Syaratnya
Berstatus PPKM Level 2, PTM Kota Bandung Dilakukan Secara Hybrid
Disdik Kota Bandung Tetap Wajibkan Peserta PTM Gunakan Masker
Antisipasi Penyebaran PMK pada Ternak, RPH Kota Bandung Lockdown Sejak 14 Mei
Kebun Binatang Bandung Perbolehkan Masuk Pengunjung Tanpa Masker
Kondisi Terkini Stadion GBLA, Bisa untuk Venue Liga 1?
Tekan Angka Pengangguran usai Pandemi, ITB Buka Jobfair Mei 2022
Pemusnahan Sabu 1,196 Ton Dilakukan di 2 Tempat
Ini Alasan Pemusnahan Sabu 1,196 Ton Dilakukan di 2 Tempat